Ibu WL Gugat Polresta Pekanbaru atas Sitaan Uang Rp 1,2 Miliar dari Kampung Dalam
PEKANBARU - Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas gugatan inisial NU alias Nenek atau Ibu WL, Selasa (25/10/2016) atas uang yang disita Polresta Pekanbaru senilai Rp 1,2 miliar.
Polresta Pekanbaru diduga telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut, pasca penggerebekan di Kampung Dalam beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan ini langsung disampaikan, Irwan S Tanjung, tim pengacara Nu dalam persidangan pertamanya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) sekitar pukul 10.30 Wib.
Dibacakan Irwan S Tanjung, dalam isi surat tuntutan, mengenai uang tersebut, bukanlah dari hasil penghasilana menjual narkoba. Melainkan hasil dari usaha yang dijalankan Nu selama ini.
"Uang tersebut diperoleh Nu secara sah. Penggugat meminjam uang tersebut dari Bank untuk usaha rental mobil, warnet dan lainnya, " sebut Irwan, kepada halloriau.com, Selasa (25/10/2016).
Penasehat hukum menuntut agar pihak kepolisian mengembalikan uangnya kepada penggugat sebesar Rp 1,25 miliar serta barang bukti lainnya yang disita dari rumah Nu. Kata Irwan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dinyatakan cacat di mata hukum.
Menurutnya, langkah pihak kepolisian menaikkan kasus ini menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindakan yang salah dan tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau di TPPU itu, harus ada perkara pokoknya dan tersangkanya. Sementara, disini tidak memiliki tersangkanya dan tidak ada perkara pokoknya, " jelas Irwan.
Selain itu juga, pihaknya menyesali juga terhadap sikap pihak kepolisian yang diduga beraikap premanisme saat melakukan penggeledahan di rumah terduga gembong narkoba WL.
"Sangat disayangkan sekali sikap premanisme yang ditunjukkan pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan dan mengambil barang-barang, " kesal Irwan.
Sambung Irwan, terbukti dari pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan tidak mengkantongi surat izin yang resmi dari pengadilan, sementara pihak kepolisian juga tidak bisa dapat melihatkan bukti surat penyitaan barang dari pengadilan negeri. Namun, mereka diduga telah melakukan pengrusakan terhadap sejumlah barang-barang milik WL.
"Seharusnya saat melakukan penggeledahan itu harus ada surat izin dari Pengadilan begitu juga dengan penyitaan barang juga harus ada surat izinnya. Ini tidak ada, sementara kita tanyakan mereka juga tak dapat menunjukkan surat tersebut, " jelas Irwan.
Di tempat terpisah, menanggapi tuntutan dari tim kuasa hukum NU, penasehat hukum Polresta Pekanbaru, DR Rudi Pardede, mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan jawaban dari tuntutan penggugat pada keesokan harinya.
"Langkah-langkah kita untuk pra peradilan ini adalah menyiapkan jawaban dari penggugat besok harinya, " pungkas Pardede.
Sidang pra peradilan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Sari ini, akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2016) sekitar pukul 09.00 Wib, dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat atas tuntutan penggugat
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :