Ratusan Simpatisan Suparman Kawal Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Selasa, 25 Oktober 2016 - 10:12:34 WIB
Sidang Suap APBD Riau
Simpatisan Suparman Padati Ruang Sidang
PEKANBARU - Ratusan simpatisan Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, Suparman memadati ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/10/2016).
Simpatisn ini mengawal jalannya sidang perdana kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 yang menjerat Suparman,Mantan Ketua DPRD Johar Firdaus.
Persidangan dikawal ketat petugas kepolisian. Persidangan yang akan pimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua terdakwa disidang bersamaan karena satu berkas. Johar sebagai terdakwa pertama dan Suparman terdakwa kedua.
Puluhan personel kepolisian berjaga di dalam dan luar ruang persidangan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Selain membatasi jumlah pengunjung sidang, PN Pekanbaru juga memberlakukan satu pintu akses keluar masuk dan pengunjung sidang juga diminta untuk mengisi buku tamu.
Suparman dan Johar KPK ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2015. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah bekas Gubri periode 2014-2019 Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Annas Maamun yang dalam kasus ini sebagai tersangka pemberi suap masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sementara Kirjauhari telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari mantan anggota DPRD Riau, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, baru-baru ini. Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Ahmad Kirjauhari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Penulis : Linda Novia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :