Terlibat Pungli, Kapolsek Kuala Kampar Diperiksa Propam Polda Riau
Selasa, 18 Oktober 2016 - 14:48:58 WIB
PEKANBARU - Upaya Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli) tidak main-main. Jika sebelumnya Polda Riau mengungkap 15 personil kepolisian terlibat Pungli, kini jumalahnya bertambah menjadi 16 personil.
Bahkan, satu oknum personil kepolisian ini merupakan Perwira Menengah yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
"Tambahan seorang oknum polisi berpangkat Iptu yang berdinas di Pelalawan, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com, Selasa (18/10/2016).
Ditambahkan Guntur, sebelumnya 15 oknum polisi yang terlibat pungli sudah diperiksa oleh Kabid Propam Polda Riau. Selanjutnya ada penambahan 1 oknum polisi yang bertugas di Kapolsek Kuala Kampar, Pelalawan berinisial SS.
"Pelaku Iptu SS ini merupakan Kapolsek Kuala Kampar di Pelalawan, terkait kasus penyelundupan minuman keras (Miras,red), " kata Guntur.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa ke 15 oknum polisi nakal ini berasal dari beberapa kesatuan antara lain, Polresta Pekanbaru melilit 4 anggota berinisial, Bripka SF, Bripka ES, Bripka GD dan Aiptu MR. Dari Polres Bengkalis melibatkan 3 oknum, Bripka MM, Bripka AP, Iptu SK sebagai Kapospol
Kemudian, dari Polsek Rumbai melibatkan 2 oknum, Brigadir IH dan Brigadir DY. Polres Siak ada 2 oknum, Brigadir AS dan Brihadir AR.
Sementara di Lantas Polda Riau melibatkan 2 oknum, Aiptu MD dan
Brigadir RM. Dari Polres Kampar yang bertugas sebagai anggota PJR Brigadir DI. Dari Polres Pelalawan melibatkan 2 oknum, Anggota Shabara Bripka DC serta Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS.
"Kapolsek Kuala Kampar ini terlibat dalam kasus penyelundupan minuman keras (Miras,red). Kemudian Kapolpos Iptu SK terlibat kasus pembalakan kayu ilegal, " kata Guntur.
Dikatakan Guntur lagi, dalam persoalan ini, Kapolda Riau memerintahkan untuk dilakukan tindakan tegas oknum anggota polisi nakal dengan prosedur dan ketentuan kode etik Kepolisian.
Penulis : Helmi
Editor : Dian Alhadi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :