Simpan Sabu di Plafon Rumah, Wiraswasta Digiring ke Sel
Kamis, 29 September 2016 - 12:05:37 WIB
PEKANBARU - Sugeng Hariyono (42) seorang wiraswasta warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kababupaten Kampar, diamankan Satuan Narkoba Polres Kampar dikediamannya, diduga sebagai pengedar, Rabu (28/9/2016) pukul 23.00 Wib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,65 gram, 1 timbangan digital serta 1 unit alat penghisap sabu (Bong).
Kepada halloriau.com, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, memang sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Gunung Sahilan.
"Melanjutkan dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara. Alhasil petugas menemukan tersangka sedang berada di dalam kediamannya," ungkap Mantan Kapolres Pelalawan kepada halloriau.com, Kamis (29/9/2016).
Lebih lanjut Guntur mengatakan, saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka, disaksikan oleh Ketua RT dan warga tempatan. Tersangka tidak dapat berkutik, pasalnya petugas menemukan barang bukti di kediamannya.
"Barang bukti ditemukan petugas di atas plafon rumah tersangka, 2 paket sabu ukuran sedang, 4 paket sabu ukuran kecil, dengan berat 1,65 gram," beber Guntur.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya," pungkas Guntur.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :