Cabuli Pelajar, Pemuda Rimbas Sekampung Bengkalis Diringkus
Rabu, 14 September 2016 - 15:23:47 WIB
BENGKALIS - Aksi pencabulan terhadap pelajar kembali terjadi di Bengkalis, kali korban salah seorang pelajar sekolah di Bengkalis bernama Bunga (17) asal Desa Pangkalan Batang, korban dicabuli oleh salah seorang pemuda berinisial KY (19) asal Kelurahan Rimbas Sekampung di salah satu rumah kosong di jalan Cik Mas Ayu, Sabtu (10/09/2106) sekitar pukul 24.00 wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Harry Priyambodo, Rabu (14/09/2016) membenarkan atas kejadia tersebut dan pelaku berinisial KY merupakan warga asal Rimbas Sekampung yang diringkus pada Senin (12/09/2106) dalam keadaan mabuk.
"Memang benar pelaku sudah kita ringkus setelah adanya laporan dari keluarga korban," ujar Kapolsek.
Dikatakan lagi oleh Kapolsek bahwa awal terjadinya dugaan pencabulan ini ketika Bunga (nama samaran) pada malam tersebut berjalan sendiri di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis. Melihat korban sendiri, pelaku kemudian menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor untuk menawarkan diri mengantgar korban.
"Adek mau kemana? dan dijawab korban ia mau ke desa Pangkalan Batang. Kemudian akibat bujuk rayuannya korban kemudian disuruh naik motornya dan berjanji untuk mengantrakn ke Pangkalan Batang. Setelah korban menaiki sepeda motor, pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Cikmas Ayu. Dan disana korban disuruh memuaskan nafsu pelaku dengan ancaman akan dibunuh jika menjerit," papar Kapolsek lagi.
Dikarenakan bunga tidak berdaya, pelaku dengan nafsu birahinya melakukan pencabulan tersebut di sebuah rumah kosong dan setelah nafsu birahinya terpenuhi pelaku kemudian meninggalkan korban. Setelah kejadian tersebut Bunga dengan tertatih-tatih akhirnya sampai juga dirumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian membuat laporan di Polsek Bnegkalis.
"Pelaku dikenakan pasal 76 D jo Pas 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Penulis : Alfisnardo
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :