Sebar Video Mesumnya, Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diringkus
Selasa, 13 September 2016 - 13:19:49 WIB
PEKANBARU - Tim Satuan Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil meringkus NS (18) warga Kota Dumai, di sebuah kedai bakso Suka Ramai, Kelurahan Lubuk Gaung. Pelaku diduga memperkosa anak dibawah umur, sebut saja namanya Surti (17).
"Tersangka yang tak lain adalah pacarnya sendiri, diamankan Minggu (11/9/2016) malam," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com, Selasa (13/9/2016).
Pengungkapan ini berkat beredarnya vidio mesum antara tersangka dengan korbannya. Kabar tentang video tersebut sampai ke telinga keluarga korban. Guntur mengatakan, ayah korban MU langsung mencari tahu kebenaran vidio tersebut kepada putrinya.
"Setelah didesak, korban mengaku kalau perbuatannya tersebut dipaksa oleh tersangka disertai ancaman akan dibunuh kalau kemauannya tidak dipenuhi korban," ucap Guntur.
Keluarga korban meradang setelah mendengarkan keterangan dari putrinya tersebut. MU langsung mendatangi Polsek Sungai Sembilan dan melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya tersangka langsung diringkus.
"Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Mereka melakukannya setahun yang lalu, dengan mengabadikannya melalui kamera handphone milik tersangka," kata Guntur.
Kini tersangak digiring ke Polsek Sungai Sembilan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal : 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :