Sukiman Jadi Plt
Baru 52 Hari Menjabat, Suparman Dinonaktifkan Mendagri dari Kursi Bupati Rohul
Selasa, 14 Juni 2016 - 14:58:41 WIB
JAKARTA - Baru 52 hari menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman hari ini, Selasa (14/6/2016) resmi dinonaktifkan dari jabatan itu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menunjuk Wakil Bupati Sukiman menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rohul.
Sebelumnya, Suparman ditahan KPK usai diperiksa berjam-jam pada Selasa (14/6/2016) lalu di Jakarta. Dia telah jadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2014/2015.
Penonaktifan ini dibenarkan Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Soni Soemarsono, Selasa (14/6/2016).
"Setelah kita terima pemberhentian dari KPK terkait penahanan Bupati Rokan Hulu, kita langsung memproses penonaktifan Bupati Rokan Hulu," kata Soni Soemarsono.
Katanya lagi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Bupati yang bersangkutan ditunjuk jadi Plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, sekarang yang diisi jabatan Bupati Rokan Hulu adalah Wakil Bupatinya ditunjuk sebagai Plt Bupati," jelasnya.
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :