Melawan Saat Ditangkap, Remaja Pembegal Diterjang Timah Panas
Senin, 28 Maret 2016 - 16:54:52 WIB
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Didik Triono alias Tiono (19). Tersangka yang kerap menjalankan aksinya dengan modus menabrak korbannya hingga terjatuh itu un terpaksa harus mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau setelah kakinya diterjang timah panas saat melawan ketika akan ditangkap pada hari Sabtu (26/3/2016) malam.
Penangkapan terhadap tersangka Tiono bermula dari hasil penyelidikan pihak kepolisian atas laporan dari salah seorang korban bernama Kamsi yang telah kehilangan sepeda motor miliknya ketika melintas di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Payung Sekaki pada hari Rabu 13 Januari 2016 silam sekitar pukul 06.00 WIB.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan dari keterangan sejumlah saksi, identitas tersangka berhasil diketahui. Pada hari Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diringkus ketika berada di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (28/3/2016).
Menurut Bimo, saat proses penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Karena tidak ingin tersangka kabur, petugas terpaksa mengambil langkah tegas dan melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Bersama dengan tersangka satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan turut diamankan sebagai barnag bukti.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru berikut dengan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka," kata Bimo.
Dengan diamankannya salah seorang tersangka begal tersebut, Kasat menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka, dimana pengakuan tersangka hanya sekali. Namun, kuat dugaan tersangka sudah berulang kali melakukan aski serupa diwilayah Pekanbaru.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kasat.
Penulis : Barkah
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :