Pura-pura Beli Motor, Polisi Ungkap Komplotan Begal di Pekanbaru
Senin, 18 Januari 2016 - 15:09:12 WIB
|
|
Baca juga:
|
PEKANBARU - Sudah memiliki usaha sendiri dengan membuka cucian sepeda motor, Mustakim Dwi Anjar Saputra alias Putra (19) tetap berupaya mencari pemasukan tambahan, namun dengan cara salah. Memiliki kerja sampingan sebagai penadah sepeda motor hasil curian membuat Putra harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Tersangka Putra ditangkap Kamis (14/1/2015) pukul 18.00 WIB setelah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Dalam melakukan transaksi, tersangka menentukan lokasi transaksi di daerah Kubang Raya, Kabupaten Kampar.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka Putra, dirinya mengaku jika sepeda motor tersebut diperoleh dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Doni Nur Cholis alias Kolis (21) dan Ahmad Yusuf (21), kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua pelaku curanmor itu.
Dihari yang sama, dalam hitungan jam, kedua tersangka Kolis dan Yusuf yang tinggal serumah itu berhasil diciduk di sebuah rumah yang berada di Jalan Muhajirin, Gang Pertanian, Kecamatan Tampan. Lantas, ketiga tersangka, Putra, Kolis dan Yusuf dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (18/1/2016) mengatakan, terungkapnya sindikat curanmor Komplotan Kolis Cs tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korbannya Rabu (13/1/2016) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat kejadian, Kolis dan Yusuf melakukan aksinya di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki dengan menabrak korbannya, kemudian berpura-pura menolong dan justru melarikan sepeda motor korbannya," ujar Bimo.
Atas laporan korbannya, Bimo menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Kolil Cs setelah ditangkapnya Putra yang menjadi penadah sepeda motor curian dari komplotan itu.
"Ketiga tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian korban, untuk Kolil dan Yusuf dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara, sedangkan Putra dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutur Bimo.
Penulis : Barkah
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :