Cabuli Bocah Delapan Tahun, Kakek Bejat: Saya Ketagihan dan Ulang Lagi
Selasa, 12 Januari 2016 - 14:42:39 WIB
PEKANBARU - Toni Haryanto (61) mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, setelah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang tidak lain adalah tetangganya. Pelaku ditangkap pada Senin (11/1/2016) malam di kediamannya.
Ditangkapnya kakek dua orang cucu tersebut, setelah orangtua korbannya ZI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada hari Senin (11/1/2016) siang bersama dengan anaknya yang telah menjadi korban pencabulan.
Saat membuat laporan tersebut, ZI yang merupakan warga Jalan Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai mengaku jika anaknya sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali, namun ZI baru mengetahuinya pada hari Jumat (8/1/2016) ketika anak gadisnya bercerita jika telah dicabuli oleh pelaku.
"Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban membuat laporan ke kita dan langsung lakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB anggota kemudian mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (12/1/2016).
Ketika petugas melakukan penggerebekan, Bimo menuturkan, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Polresta Pekanbaru untuk diproses hukum. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali mencabuli korban diwaktu berbeda.
"Pengakuan pelaku, sudah tiga kali mencabuli korban di waktu berbeda selama tiga hari berturut-turut," tutur Bimo.
Sementara itu, dari penuturan pelaku saat ekspos di Polresta Pekanbaru, dirinya mengakui telah mencabuli korban, pertama kali mencabuli pada hari Rabu (6/1/2016) sore, saat itu pelaku yang kenal dekat dengan orangtua korban datang berkunjung ke rumah korban.
"Pertama itu, saya datang main kerumahnya, karena saya kenal dengan orangtuanya. Kemudian melihat korban sedang sakit tidur di kamarnya, saya masuk ke dalam kamar korban dan memijit korban, sambil dipijit saya tergoda melihat dia pakai rok pendek sedang tidur dan saya cabuli," aku pelaku yang ternyata baru empat bulan duda setelah istrinya meninggal karena menderita sakit gagal ginjal.
Dilanjutkan pelaku, karena pertama mencabuli korban berhasil, dirinya merasa kecanduan dan kembali mengulangi perbuatannya pada hari Kamis (7/1/2016) dan terakhir Jumat (8/1/2016). "Pertamanya berhasil, saya jadi ketagihan dan ulang lagi sampai tiga kali," tukasnya.
Terkait dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, Kasat mengungkapkan, pihaknya sudah meminta hasil visum dari korban dan memang didapat luka robek pada kemaluan korban diduga akibat dicabuli pelaku yang kini telah diamankan.
"Hasil visum korban sudah terbukti jika pelaku telah mencabulinya, terhadap pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kasat.
Penulis : Barkah
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :