PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh meringkus tiga orang tersangka komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (9/1/2016) dinihari. Dua di antaranya, Hendra Ahmad Anwar alias Hendra Nenek (36) dan Nafrizal alias Awa (30) merupakan residivis atas kasus narkoba serta seorang tersangka lagi Rudi Erlangga alias Cipuik (29).
Ketiga tersangka komplotan curat spesialis pembobol rumah kosong tersebut diamankan ketika berada di salah satu rumah tersangka di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama dengan ketiga tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa peralatan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Beberapa barang bukti tersebut berupa sebuah tang, senter, pahat besi, scrab lempengan besi, besi cangkok untuk memanjat rumah korban, satu roll tali nylon dan sebuah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang diambil dari salah satu rumah korbannya. Selanjutnya para tersangka berikut dengan barang bukti digiring ke Polsek Limapuluh untuk proses hukum.
Kepala Polsek Lima Puluh, Kompol Deddy Herman, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo, Minggu (10/1/2016) mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka yang merupakan komplotan curat spesialis rumah kosong bermula dari laporan korban bernama Eli Marlina (32) bahwa rumahnya telah disatroni maling.
"Kejadian pada hari Minggu (3/1/2016) silam, sekitar pukul 02.00 WIB, korban melihat pintu terali rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Gang Makro, Kecamatan Limapuluh sudah terbuka, karena takut, korban kembali menutup pintu terali rumahnya yang memang dalam keadaan tidak berpenghuni dan korban kembali kerumah kontrakan yang berada tepat didepan rumah tersebut," ujar Arry.
Arry menjelaskan, sore harinya sekitar pukul 17.00, korban kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ternyata rumahnya telah terkunci dari dalam. Kemudian korban memberanikan diri masuk melalui pintu belakang dan ternyata di dalam rumah sudah berantakan, saat dicek, satu unit LEDTV 42 inchi miliknya sudah raib.
"Atas laporan korban tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polsek Limapuluh sedang menjalani pemeriksaan lanjutan," jelas Arry.
Dari hasil pemeriksaan, Kanit melanjutkan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di lima TKP lainnya yang keseluruhan berada diwilayah Polsek Limapuluh, aksi ketiga tersangka sudah berlangsung sejak Juli 2015 silam, empat TKP yang mereka satroni berhasil mencuri 3,7 kilogram sarang burung walet.
"Sedangkan satu TKP, mereka menyatroni sebuah rumah dan mencuri satu unit laptop dan uang Rp500 ribu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.
Penulis : Barkah
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :