600 Ha Hutan Bakau Dirambah Pengusaha Sumut
Wabup Rohil Amankan 2 Pekerja dan 1 Unit Alat Berat
Minggu, 29 April 2012 - 16:32:24 WIB
PASIR LIMAU KAPAS - Perambahan hutan bakau kembali, tak tanggung-tanggung, areal hutan bakau seluas kurang lebih 600 hektar luluh lantah digarap oleh warga keturunan bernama Tek Wan, asal Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Terkuaknya kasus ini setelah Wakil Bupati Rokan Hilir, H Suyatno bersama tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Kelautan, Sabtu (28/4) turun langsung di lokasi perambahan hutan bakau itu yang terletak di Dusun Pulai Ambai, RT 01/RW 04, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Atas perambahan hutan bakau yang dilarang keras itu, Wabup mengamankan dua orang pekerja suruhan Tek Wan bernama Agus (pengawas alat berat), asal Labuhan Batu dan Erwin, asal Kisaran (oprator alat berat) serta turut disita satu unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT 320D yang menurut informasi dirental oleh pengusaha itu dari Pekanbaru.
Sementara, informasi yang didapat Wabup dari lapangan mengarahkan adanya kertelibatan sejumlah oknum perangkat Kepenguhuluan seperti Tamrin yang tak lain adalah RT setempat serta Pengulu bernama Sofyan Ung yang baru saja dilantik oleh Wabup H Suyatno berselang satu hari sebelum terkuaknya kasus ini, Kamis (26/4) lalu di kantor Camat Pasir Limau Kapas, Panipahan.
Hal ini membuat Wabup H Suyatno merasa geram apabila terbukti penghulu Sofyan Ung dan pak RT Tamrin apabila hasil pemerikasaan nantinya keduanya ikut meloloskan perambahan hutan bakau tersebut. Pasalnya, saat pelantikan penghulu See Daun saat itu, dalam arahan kerasnya, Wabup meminta dengan tegas kepada seluruh pihak dari mulai Camat, Penghulu, Lurah hingga RT dilarang keras menjadi pintu masuk perambah hutan asal luar dengan mengerluarkan surat keterangan tanah (SKT), apalagi sampai menjual hutan.
"Semula kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan dengan perambahan hutan bakau yang mencapai ratusan hekta. Dari informasi itulah saya bersama tim turun ke lapangan, ternyata laporan itu benar adanya. Apalagi ini hutan bakau yang dilarang keras untuk digarap karena lokasinya tidak jauh dari tepian sungai yang isinya hutan bakau," ujar Wabup H Suyatno kepada mrnetwork yang semula bergerak dari Bagansiapiapi, Sabtu (28/4) sekira pukul 07.00 WIB dengan menggunakan speed boot dengan jarak tempuh mencapai 1,5 jam perjalanan bersama tim.
Kemarahan Wabup kala itu, yang sebelumnya begitu sampai di Sungai Daun setelah speed boot yang ditumpanginya bersandar di pelabuhan rakyat kemudian, menuju lokasi dengan merental sepeda motor mengarah ke lokasi berkisar 1 km, yang lokasinya tepat berada di belakang rumah pak RT Tamrin. Disana, luas lahan yang jika dilihat dengan mata telanjang tak berjung batas di hamparan yang diperkirakan mencapai 600 hektar itu telah luluh lantah dan seharusnya hutan bakau itu itu dijaga dengan baik oleh Tamrin.
"Saya yakin ada keterlibatan perangkat kepenghuluan Sungai Daun. Buktinya, para pekerja perambahan hutan ini malah menyatakan kalau pengawas pekerjaan ini adalah RT setempat bernama Tamrin, yang rumahnya sendiri justru tepat dibelakang lokasi perambahan hutan bakau ini. Tentunya kita melihat di areal ini masih banyak hutan bakau yang masih tumbuh. Saya pikir ini suatu hal yang tidak akan kita diamkan saja. Karena, perambahan hutan bakau yang sangat dilarang keras, makanya akan kita usut kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Wabup dengan nada geram karena tidak menemukan Tamrin berada di rumahnya.
Setelah melakukan kros cek di lapangan, Wabup langsung memerintahkan tim untuk mengamankan alat berat yang ada di lokasi dan dua pekerja masing-masing pengawas alat berat dan operatornya untuk diboyong ke Bagansipiapi guna menjalani pemeriksaan lebih intensif demi menguak kasus ini. "Pembabatan hutan bakau harus dihentikan dari seluruh aktivitas, dan kita harapkan alat berat ini tidak beroperasi lagi. Perambahan hutan bakau harus dihentikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(Naj)
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :