Indra Agus Divonis Bebas, Kejari Kuansing: Kami Akan Lakukan Derden Verzet
Kamis, 18 November 2021 - 17:24:16 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non-aktif Indra Lukman Agus, akhirnya diputus bebas oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (18/11/2021).
Dikutip dari Klik MX, Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Dahlan menyebut jika putusan praperadilan di PN Teluk Kuantan sudah memiliki hukum yang tetap.
Indra Agus Lukman yang didampingi pengacaranya Rizki JP Poliang mengikuti sidang secara virtual di Lapas II B Teluk Kuantan langsung mengekspresikan rasa senangnya saat Hakim Ketua PN Pekanbaru membacakan putusan tentang pembebasan dirinya. Dirinya tampak beberapa kali mengusapkan wajah dengan kedua tangan sebagai bentuk rasa syukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah, klien kami IAL hari ini bebas, hakim PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bahwa putusan prapid PN Teluk Kuantan sah secara hukum, sehingga pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan atau gugur," ujar Rizki.
Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing introspeksi dalam hal menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Rizki menyebut jika kliennya Indra Agus Lukman juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang ia hadapi selama ini.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH menyebut, pihaknya akan langsung melakukan eksekusi pembebasan Indra Agus Lukman setelah mendapat salinan putusan dan surat penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.
"Ya, setelah mendapat salinan putusan dan surat penetapan dari PN Pekanbaru, kita akan langsung melakukan eksekusi pembebasan terhadap saudara Indra Agus Lukman," ujar Hadiman.
Hadiman juga menyebut jika pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim PN Tipikor Pekanbaru atau biasa disebut Derden Verzet. Tidak hanya itu, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengeluarkan sprindik baru tentang kasus ini.
"Kita tetap akan melakukan Derden Verzet atau perlawanan terhadap putusan ini. Kita juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengeluarkan sprindik baru kasus ini," pungkas Hadiman. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :