www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ini Manfaat Lindung Nilai di Perdagangan Berjangka Komoditi Bagi Pelaku Usaha
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kepulauan Meranti Ditahan Polisi
Selasa, 28 September 2021 - 20:10:36 WIB

SELATPANJANG - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial PK ditangkap aparat kepolisian. Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta. 

Kepala desa yang diketahui telah mengundurkan diri ini ditahan bersama dengan bendaharanya karena diduga mengorupsi Dana Desa. Mereka adalah
aparatur Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH membenarkan adanya penahanan mantan kepala desa akibat tersangkut kasus korupsi dana desa.

"Ya ada, terkait korupsi dana desa, koordinasi saja ke Kasat Reskrim. Minggu depan lah kita rilis untuk lengkapnya," kata AKBP Yul, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana desa.
 
"Penahanan terhadap tersangka karena melakukan dugaan kasus Tipikor, dia mantan Kades karena waktu itu sudah mengundurkan diri dan dia ditahan sudah sebulan yang lalu," kata AKP Prihadi.

Prihadi juga mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki aparat kepolisian, kades yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Terkait adanya keterlibatan bendahara dalam kasus tersebut. Sebab, pencarian dana desa di rekening desa harus melalui bendahara desa

"Kasus ini berdasarkan laporan warga yang disampaikan ke kita dan kita tindaklanjuti, dia ditahan bersama bendahara," ujarnya.

Dijelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti.

"Saat ini mereka ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti. Adapun kerugiannya tidak sampai 300 juta dan angkanya saya lupa. Keterangan lebih lanjut nanti saja dijelaskan, untuk konferensi pers nya saya belum tahu karena belum ada rencana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baran Melintang mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya dengan alasan dia tak mau masalah yang ia hadapi saat ini mengganggu pekerjaannya.

Sebelumnya ia juga menepis spekulasi bahwa pengunduran itu diakibatkan adanya tuntutan beberapa pihak.

Permintaan pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai kepala desa, dilakukannya di hadapan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baran Melintang.

"Kemaren malam saya yang mengundang BPD dan perangkat desa di kediaman saya, lalu saya izin pamit dan mengundurkan diri di hadapan mereka. Saya juga minta kepada BPD untuk melanjutkan ini ke kecamatan dan keputusan yang saya ambil ini sudah dipikirkan jauh-jauh hari," kata PK, Minggu (4/7/2021) malam.

Ia juga mengatakan tidak ingin kasus yang melilitnya saat ini mengganggu dalam mengambil keputusan dan ia meminta maaf kepada masyarakat belum bisa menyelesaikan masa jabatannya.

"Saat ini lagi menyelesaikan masalah dulu, agar administrasi di desa berjalan dengan baik. Untuk itu saya minta izin diberhentikan sementara dulu. Saat ini juga sedang menunggu keputusan bupati dari surat pengunduran diri yang saya buat," kata dia.

PK yang sudah menjalani masa jabatan kepala desa selama 3,8 tahun mengaku tidak ingin melibatkan permasalahan yang dihadapinya mempengaruhi sistem pemerintahan dan segala urusan di desa.

Penulis : Ali Imroen

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Nursalam, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange atau ICDX (foto/ist)Ini Manfaat Lindung Nilai di Perdagangan Berjangka Komoditi Bagi Pelaku Usaha
Pj Gubri SF Hariyanto hadiri Musrenbangnas 2024 di Jakarta Convention Center (foto/int)Pj Gubri Hadiri Musrenbangnas 2024, Presiden Jokowi Ingatkan Pengelolaan Anggaran Harus Tepat
Bupati Afrizal Sintong membuka bimbingan manasik haji Kabupaten Rohil (foto/Afrizal)282 Peserta Ikut Manasik Haji, Ini Pesan Bupati Rohil ke CJH
Zakifri kembalikan formulir ke tim penjaringan DPC PDI-P Rokan Hilir (foto/Afrizal)
Zakifri Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati Rohil ke 5 Parpol
Tampil serasi bareng istri, Agung Nugroho dapat penghargaan di Gebyar Gernas BBI-BBWI (foto/Yuni)Agung Nugroho dan Istri Raih Penghargaan di Gebyar Gernas BBI-BBWI
  Firdaus saat mengembalikan berkas pendaftaran calon gubernur Riau ke DPW PKB Provinsi Riau, Senin (6/5/2024). (foto:ist) Jika Terpilih Jadi Gubernur, Mantan Wako Pekanbaru Firdaus Bakal Bangun SDM Unggul
Bupati Pelalawan, Zukri menghadiri pengajian umum dalam halalbihalal di Desa Trimulya Jaya (foto/Andy)Hadiri Halalbihalal Desa Trimulya Jaya, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Pj Sekda Riau, Indra di malam puncak BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival  (foto/ist)Pecahkan 2 Rekor MURI, Acara Penutupan BBI-BBWI 2024 Meriah
Nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut ditangkap jual sabu (foto/int)Nekat Jual Sabu, Nenek di Sumut Diringkus Polisi
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi (foto/int)Jelang Pilwako 2024, Ketua DPRD Pekanbaru Ajak Warga Jaga Situasi Kondusif
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved