Korupsi Dana Desa Rp876 Juta, Penghulu Sungai Majo Pusako Rohil Ditetapkan Tersangka
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Demikian disampaikan Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Intelijen nya, Hasbullah SH, Kamis (23/9/2021), di Bagansiapiapi. Tersangka berinisial SB alias I itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako periode tahun 2017-2020.
Diterangkan Yuliarni, tersangka selaku penghulu bersama bendahara bersama-sama melakukan pencairan ke bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang itu kepada bendahara untuk dikelola sendiri.
Kemudian tersangka membuat SK tim pelaksana teknis, namun SK tersebut tidak pernah diserahkan kepada tim dan pelaksanaan pembangunan fisik TPK tidak dilibatkan. Selain itu, tanda tangan TPK yang termuat dalam SPJ dipalsukan.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, tehadap kegiatan non fisik seperti pemberdayaan, kegiatan hari besar, penghulu tidak melibatkan perangkat desa sebagai tim pelaksana kegiatan. Sehingga, ada beberapa kegiatan yang dalam laporan realisasi adalah terlaksana. Namun, dalam praktik tidak dilaksanakan (fiktif) seperti kegiatan MTQ, kegiatan kepemudaan, dan kegiatan Karang Taruna.
Yuliarni mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi oleh Inspektorat kabupaten Rokan Hilir ditemukan kerugian negara sebesar Rp876.082.840.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KemudianPasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Hari ini (Kamis) tim penyidik telah menahan tersangka di rumah tahanan negara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 September sampai 12 Oktober 2021 dengan pertimbangan Dikhawatirkan melarikan diri, Menghilangkan Barang Bukti, dan Mengulangi Perbuatannya," pungkas Yuliarni Appy.
Penulis: Afrizal
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :