Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing Ditunda Dua Pekan
Rabu, 15 September 2021 - 23:27:17 WIB
|
|
Baca juga:
|
PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru ditunda. Kasus tersebut menjerat terdakwa Mursini, yang merupakan mantan Bupati Kuansing.
Sidang seharusnya digelar pada Rabu (15/9/2021) siang tadi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun sidang terpaksa ditunda selama dua pekan, dan dijadwalkan akan digelar kembali Rabu (29/9/2021) mendatang.
Perihal penundaan itu dibenarkan oleh salah seorang jaksa Kejati Riau. Penundaan dilakukan karena ada kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) 2021 yang harus diikuti seluruh jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di jajaran Kejati Riau.
"Ada rakernis, jadi sidang ditunda kalau tidak salah sampai tanggal 29 September 2021," ujarnya, Rabu siang tadi.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Perbuatan yang diduga dilakukan Mursini ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :