www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru untuk Antisipasi Karhutla Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Rektor UIN Suska Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU
Rabu, 22 November 2023 - 05:42:14 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau yahun 2019. Kedua tersangka adalah Akhmad Mujahidin yang saat itu masih menjabat sebagai Rektor UIN Suska Riau dan Bendahara Pengeluaran UIN Riau Veni alias VA.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap AM yang merupakan eks Rektor UIN Ssuka Riau dan saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BLU UIN Suska Riau, Selasa (21/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BLU Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2019 dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Selasa (21/11/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka. Sementara terangka AM saat ini sedang menjalani hukuman dalam petkara lain

"Terhadap tersangka VA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023,"imbuhnya.

Ia menjelaskan, adapun peranan para tersangka yaitu pada periode 31 Juli 2019 sampai 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

"Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor UIN Suska Riau saat itu," imbuhnya.

Diketahui, uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan mantan Rektor UIN, AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM. Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414.

'Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,"tukasnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka VA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

"Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"tandasnya, seperti yang dilansir dari okezone. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Riau terima bantuan helikopter water bombing dari BNPB RI (foto/int)Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru untuk Antisipasi Karhutla Riau
Mimi Lutmila (jilbab merah) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon gubernur Riau ke DPD PDIP Riau (foto:istimewa)Gagal di Pileg DPD RI, Mimi Lutmila Optimis Maju Jadi Bacalon Gubernur Riau
Yopi Arianto menunjukkan keseriusannya untuk mengikuti kontestasi Pilgubri 2024 dengan mendaftar ke beberapa partai politik (foto:istimewa)Mantap Maju Pilgubri, Yopi Arianto Lanjut Daftar ke PDIP
Wabup Bagus Santoso (tengah) tinjau progres pembangunan Masjid di STAIN Bengkalis (foto/Zul)Wabup Tinjau Pembangunan Masjid di STAIN Bengkalis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/dini)Cuaca Ekstrem, Kadisdik Pekanbaru Imbau Siswa Kurangi Aktivitas di Luar
  Pameran PT CDN di Mall SKA Pekanbaru ramai pengunjung (foto/ist)Pameran Honda di Pekanbaru Tembus 169 Prospek dalam 5 Hari
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria menyampaikan materi keselamatan dan etika dalam berlalu lintas (foto/ist)Satlantas Polres Pelalawan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Karyawan PT ADEI Plantation
pixabay.com/id/photos/uang-koin-investasi-bisnis-4867332/5 Cara Memilih Investasi yang Tepat Sesuai Profil Keuangan
Ade Hartati, kader PAN mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon walikota Pekanbaru ke sekretariat DPW Partai NasDem (foto/int)Serius Maju Pilwako Pekanbaru, Ade Hartati Serahkan Formulir ke NasDem
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Pemerintah dan IOM Pulangkan Pengungsi Rohingya ke Kamboja
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved