www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Juli 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Mantan Kepala Bapeda Ditahan
Kamis, 09 November 2023 - 19:29:04 WIB

KUANSING - Mantan Kepala Bapeda Kuantan Singingi 2011-2016, HY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing 2014.

HY ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Kuansing bersama S, mantan Kabag Pertahanan Setdakab Kuansing periode 2009-2016, Kamis (9/11/2023).

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, menyampaikan, HY dan S diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tim penyidik melakukan ekspose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tabggal 4 Oktober 2023 yang mana jumlah kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing 2014 sebesar Rp22. 637.294.608,00, sehingga tim penyidik untuk sementara baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap HY dan S dilakukan penahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung 9 November 2023.

Adapun penahanan dalam proses penyidikian ini dengan alasan subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun.

Kepada kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 mliar.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Juli 2024
Timnas Indonesia U23.Prediksi Skor Indonesia vs Irak U23, 2 Mei: Susunan Pemain, H2H, Preview
Dortmund Vs PSG.Dortmund Vs PSG: Die Borussen Menangi Leg Pertama 1-0
Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hardiknas di Pelalawan (foto/Andi)Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PR Astra Agro, Asung, didampingi Asisten CSR, Hanafi Febriancahya bersama kelima guru yang mendapat insentif di SMPN 1 Pangkalan Lesung (foto/Andy)Dukung Program Pendidikan, PT SLS Beri Bantuan Insentif Guru Honorer
  ilustrasi 5G Telkomsel.5G Telkomsel Hadir di 53 Kota Kuartal I/2024, Kawasan Industri-Wisata Prioritas
ilustrasi: Pizza.10 Makanan yang Perlu Dihindari Sebelum Seks, Bisa Bikin Stamina Lesu
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berlangsung kondusif (foto/andi)Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Bahana Mahasiswa Unri berhasil meraih peringkat Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Jelang Rakerwil I Apeksi, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pak Ogah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved