www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Digelar 3 Hari, Gernas BBI-BBWI Riau Dimeriahkan Virgoun Hingga Angel Karamoy
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BNN Musnahkan 19,8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi di Pekanbaru
Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:58:22 WIB

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan narkotika. Ada 19,8 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi dimusnahkan dalam acara yang diadakan di Jalan Pepaya, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (31/10/2023).

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, memimpin pemusnahan barang haram ini. Turut hadir berbagai tamu undangan termasuk perwakilan POM TNI AU, Kejaksaan, dan penasehat hukum tersangka.

Menurut Brigjen Robinson, barang bukti sabu dan ekstasi ini awalnya ditemukan setelah alat X-ray di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mendeteksi keberadaan narkotika pada Sabtu (7/10/2023). Petugas bandara yang mencurigai paket kosmetik berhasil mengidentifikasi paket sabu seberat 3.868 gram.

Setelah serah terima barang bukti, tim BNNP Riau melakukan penyelidikan lebih lanjut. BNN menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Rabu (11/10/2023). Dua pelaku, DS alias Dadan (36) dan DA alias Dion (33), ditangkap.

Saat penggeledahan, tim menemukan lebih dari 20 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir atas perintah pria inisial A dan H, yang menginstruksikan mereka untuk mengirimkan narkotika ini ke Banjarmasin dan Makassar. Mereka dibayar sebesar Rp10 juta untuk tugas tersebut.

Setelah menjelaskan kronologis peristiwa ini, Brigjen Robinson beserta tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan mencampurkannya ke dalam ember dan cairan pembersih, sementara pil ekstasi di-blender dengan cairan pembersih, dan ampasnya dibuang ke dalam parit.

Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.

Robinson juga mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap orang-orang yang memberikan perintah kepada kedua pelaku. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat konferensi pers jelang Gernas BBI-BBWI Riau.(foto: sri/halloriau.com)Digelar 3 Hari, Gernas BBI-BBWI Riau Dimeriahkan Virgoun Hingga Angel Karamoy
Bawaslu Rohil rekrutmen ulang anggota Panwaslu Kecamatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Bawaslu Rohil Mulai Rekrutmen Ulang Anggota Panwaslu Kecamatan Jelang Pilkada 2024
Kafilah Pelalawan Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024.(foto: andi/halloriau.com)Raih Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024, Ini Harapan Bupati Pelalawan
Pengerusi Jawatankuasa Pelancongan, Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Negeri Kelantan, Datuk Kamarudin Md Nor bersama Astindo Riau dalam B2B di Pekanbaru (foto/ist)Perkenalkan Wisata Unggulan, Kelantan Malaysia Gelar B2B Bersama Travel Agent di Pekanbaru
NIP PPPK 2023.(ilustrasi/int)Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Sudah 90 Persen
  Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan gotong royong.(foto: andi/halloriau.com)Jaga Kekompakan, Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan Bersihkan Lingkungan
Pengunjung Mal Living World Pekanbaru sambangi event Honda at Family Day 2024.(foto: istimewa)Ada EM1, Pengunjung Living World Pekanbaru Antusias ke Pameran Honda at Family Day
Pemkab Rohil kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen.(foto: afrizal/halloriau.com)Pemkab Rohil Gandeng PT Asuransi Jiwa Taspen untuk Perlindungan ASN
Kegiatan PPGP Inhu.(foto: andri/halloriau.com)Guru dan Murid di Inhu Berkolaborasi dalam Inovasi Pendidikan
Kafilah Pekanbaru Juara Umum MTQ ke-42 Riau.(foto: int)Pekanbaru Juara Umum MTQ XLII Riau 2024, Ini Harapan Pj Wako
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved