www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Kampar, 3 Tersangka Siap Diadili
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 19:55:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pupuk Kampar.(foto: int)
Tersangka kasus dugaan korupsi pupuk Kampar.(foto: int)

Baca juga:

PEKANBARU - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar akan segera menghadapi proses peradilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar telah melimpahkan berkas perkara mereka ke pengadilan setelah memastikan kelengkapan berkas atau P-21.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani, Naufal Rahman, yang juga terlibat dalam operasi beberapa kios lain yang diatasnamakan oleh orang lain.

Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustina dan Darmansyah, yang merupakan tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kuok, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan.

"Tim JPU Kejari kampar telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di kabupaten kampar ke pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri pekanbaru kemarin," ucap Bambang dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (28/10/2023).

Proses selanjutnya akan melibatkan penetapan majelis hakim dan penjadwalan persidangan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat pertanggungjawaban dan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7,3 miliar. Angka ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan Inspektorat Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap dan mengatasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA meraih penghargaan prestisius sebagai Favourite Car Brand Launch.(foto: istimewa)NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini usai penandatanganan kerjasama dengan PT MAB.(foto: istimewa)XL Axiata dan Mobil Anak Bangsa Duet Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Para jemaah haji saat mengikuti kegiatan manasik di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti108 CJH Kepulauan Berangkat ke Tanah Suci Tanggal 23 Mei 2024, Ada Jemaah Termuda Berusia 19 Tahun
Pameran PT CDN di Mall SKA Pekanbaru ramai pengunjung (foto/ist)Pameran Honda di Pekanbaru Tembus 169 Prospek dalam 5 Hari
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria menyampaikan materi keselamatan dan etika dalam berlalu lintas (foto/ist)Satlantas Polres Pelalawan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Karyawan PT ADEI Plantation
  Koleksi fashion berbahan viscose dari APR yang ditampilkan pada Lancang Kuning Carnival.(foto: istimewa)Everything Indonesia, APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
Wakil Ketua Bidang Bappilu NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis (foto/int)Besok Terakhir Pendaftaran, Ini 9 Tokoh Bersaing Daftar Calon Gubernur Riau ke NasDem
Riau terima bantuan helikopter water bombing dari BNPB RI (foto/int)Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru untuk Antisipasi Karhutla Riau
Mimi Lutmila (jilbab merah) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon gubernur Riau ke DPD PDIP Riau (foto:istimewa)Gagal di Pileg DPD RI, Mimi Lutmila Optimis Maju Jadi Bacalon Gubernur Riau
Yopi Arianto menunjukkan keseriusannya untuk mengikuti kontestasi Pilgubri 2024 dengan mendaftar ke beberapa partai politik (foto:istimewa)Mantap Maju Pilgubri, Yopi Arianto Lanjut Daftar ke PDIP
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved