Buka Lahan Sawit, Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Rohil, 2 Excavator Diamankan
Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:42:20 WIB
TANAH PUTIH - Satreskrim Polres Rohil, amankan AH (27) warga Bengkalis dan JBB (28) asal Kabupaten Batu Bara pada Selasa (19/9/2023). Keduanya diduga pelaku pembalakan liar, turut diamankan dua unit alat berat.
Keduanya mengaku sebagai operator excavator tersebut diamankan polisi saat didapati merambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Lokasi tepatnya di Simpang Helm Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua excavator.
Itu dibenarkan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Humas Aipda Dewy Satria pada Selasa (29/8/2023). Ia mengungkapkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Rohil.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat excavator yang membuka lahan. Diduga untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah di Kepenghuluan Sekeladi dan masuk dalam kawasan hutan.
Lalu Kasat Reskrim, AKP D Raja Putra Napitupulu, memerintah Kanit Tipidter Sat Reskrim dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya tim menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi melihat ada satu unit excavator sedang membuat bodi jalan. Tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama JBB.
JBB mengaku mengerjakan lahan milik KUD, juga menerangkan ada juga alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama. Kemudian excavator lainnya juga masih membuat jalan.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama AH mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada ijin dari Pemerintah.
"Kemudian tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolah tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan HPK, selanjutnya operator dan barang bukti ke Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.
Keduanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :