Polres Kuansing dan Tim Gabungan Berantas Ilegal loging di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh
TELUK KUANTAN - Dalam rangka memberantas praktek ilegal loging yang masih marak di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuansing, jajaran Polres Kuansing bersama TNI dan UPTD KPH Singingi DLHK Riau menggelar operasi gabungan, Senin (13/2/2023).
Dengan menempuh perjalanan hampir 5 jam, tim gabungan tiba di perbatasan provinsi Riau-Sumbar yaitu di Desa Banjar Tongah, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dalam perjalanannya tim gabungan menyisir area bukit tabandang kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.
Di sana, tim gabungan menemukan bukti terjadinya pembalakan liar seperti ditemukannya barang bukti 150 tual kayu berukuran pecahan 10x20 dan ditemukan sebuah pondok tempat pekerja pembalakan liar atau ilegal loging.
Kemudian, tim gabungan juga menemukan jalan yang baru dibuat dengan menggunakan alat berat jenis buldoser yang diduga akan digunakan untuk akses mengeluarkan kayu hasil ilegal loging tersebut yang perkirakan panjang jalan sekitar 500 meter dan lebar 2,5 meter dengan kondisi jalan tanah yang belum bisa di lalui kendaraan roda 4.
Ditemukan juga adanya tumpukan tanah dan kayu untuk menghalangi jalan dan diduga sengaja dibuat untuk menghalangi petugas menuju arah perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Sumbar.
Selanjutnya tim gabungan melakukan tindakan dengan cara membakar pondok dan tual kayu pecahan ukuran 10x20 serta memasang spanduk berbentuk imbauan kepada masyarakat khususnya pelaku ilegal loging.
"Tim operasi gabungan akan melakukan rencana tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan UPT KPH singingi untuk melakukan patroli rutin di kawasan bukit tabandang untuk meminimalisir terjadinya ilegal loging dan perambahan hutan," ucap Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho.
"Tim juga berkoordinasi dengan masyarakat agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas Ilegal loging di lokasi tersebut, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di lokasi tersebut," sambungnya.
Linter menyebut, kegiatan aktifitas ilegal loging telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara dan menegaskan, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja dengan baik dan tidak mengenal lelah dalam operasi gabungan ini, diharapkan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya pembalakan liar dengan pihak Polres Kuansing, Polsek hulu kuantan, Koramil lubuk jambi dan UPTD KPH Kuansing, TNI, kejaksaan untuk pengamanan kawasan hutan lindung bukit betabuh, " tutup Linter.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :