Kubu Suwitno Pranolo Menangkan Perkara Sengketa Koperasi BBDM
Jumat, 19 Februari 2021 - 14:58:47 WIB
BENGKALIS - Kubu Switno Pranolo Cs akhirnya memenangkan perkara sengketa dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Hal itu ditandai dengan perintah pencabutan Surat Keputusan Kadiskop Bengkalis yang dinilai telah merugikan Suwitno Pranolo Cs
Suwitno Pranolo menyebutkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan penetapan melalui penetapan Nomor 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN.PBR, tanggal 11 Februari 2021 yang isinya mengabulkan gugatannya.
"Alhamdulillah, gugatan kami sudah dikabulkan dengan beberapa pokok perkara terkait surat Kadiskop Bengkalis yang cacat hukum," katanya di Bengkalis, Jumat (19/2/2021).
Dia menjelaskan, mejalis hakim menyatakan batal terhadap surat Dinas koperasi nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan."Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat kepala dinas koperasi UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020/18 itu," katanya.
Penetapan Nomor: 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN. PBR atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor : 217/B/2020/PT.TUN.MDN tanggal 12 Januari 2021 tersebut jelasnya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, hakim menolak seluruh eksepsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis yang mengatakan kepengurusan Ismail sebagai pengurus yang sah.
Serta menegaskan tidak ada penambahan anggota di Koperasi BBDM selain yang tertuang di AKTA 71/BHK/DISKOP/XII/2004 dan bahwa RALB sudah sesuai anggaran dasar dan rumah tangga dengan quorum 60 persen. Putusan ini dikuatkan lagi oleh pengadilan Tinggi TUN MEDAN dengan menolak seluruh memori banding Dinas Koperasi UKM Bengkalis, serta membatalkan surat keputusan nomor 518/DISKOP-UMK/2020/18 dan memerintahkan Dinas Koperasi UMKM Bengkalis mencabut surat yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA).
"Kami juga meminta PT SDA mematuhi keputusan hukum ini," katanya mengakhiri wawancara.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :