Jadi Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:58:58 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," ujar Listyo Sigit dilansir antaranews.com, Selasa (9/8/2022).
Dalam peristiwa ini, lanjut Kapolri, timsus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo. Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antar anggota melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah di TKP.
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," tegas Sigit.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J melapor ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :