Polisi Tembak Polisi di Duren Tiga
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polisi Bakal Tangkap dan Tahan Bharada E
Rabu, 03 Agustus 2022 - 23:33:19 WIB
JAKARTA - Usai penetapan status sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Mabes Polri akan langsung menangkap dan menahan Bharada E.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dilansir cnnindonesia.com, Rabu (3/8/2022).
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J. "Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022). Polisi awalnya mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total 7 tembakan yang kemudian dibalas 5 tembakan oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai dan menewaskan Brigadir J.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :