Ngotot Syafri Harto Tak Bersalah, Pengacara Sebut Kasus Kekerasan Seksual Terlalu Dipaksakan
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:43:41 WIB
PEKANBARU - Dody Fernando selaku kuasa hukum Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) non aktif yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Syafri Harto telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).
Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP. Terhadap dakwaan-dakwaan itu, tim kuasa hukum Syafri Harto menyatakan keberatan.
"Karena dalam pasal pencabulan ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tapi dalam dakwaan tidak diuraikan kapan Pak Syafri Harto melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Dody.
"Tidak ada saksi yang melihat (kejadian itu). Kalau ada kekerasan, ada bekas lebam dan visum. Ini tidak ada. Makanya kita sangat menyayangkan keterangan satu orang (korban) menjadi dasar."
Ia juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan karena dasar penegakan hukum hanya berdasarkan pengakuan satu orang korban.
"Keterangan satu orang saksi bukanlah saksi dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum orang," tutur Dody.
Dody juga menyayangkan permintaan tim kuasa hukum untuk melakukan uji kebohongan menggunakan alat lie detector pada korban tidak dilakukan. Sebelumnya, Syafri Harto juga telah diuji kebohongan menggunakan alat tersebut.
"Kita sudah sampaikan beberapa bukti yang menurut kami ada indikasi (kebohongan) cerita L (korban) yang kita tembuskan ke kejaksaan tapi itu tidak dilakukan. Biar berimbang," ujarnya.
Meski begitu, mengingat perkara ini telah bergulir di persidangan, tim kuasa hukum mengaku akan tetap menjalani dan menghormati semua proses hukum yang berlangsung serta akan menerima jika pada akhirnya Syafri Harto tetap dinyatakan bersalah. Dengan catatan, kata Dody, jika Syafri Harto pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah maka semua pihak juga harus menerima itu.
Penulis: Rinai
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :