www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Indonesia Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Kemiskinan di Sidang CSW ke-68 PBB
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ngotot Syafri Harto Tak Bersalah, Pengacara Sebut Kasus Kekerasan Seksual Terlalu Dipaksakan
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:43:41 WIB

PEKANBARU - Dody Fernando selaku kuasa hukum Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) non aktif yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Syafri Harto telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022).

Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP. Terhadap dakwaan-dakwaan itu, tim kuasa hukum Syafri Harto menyatakan keberatan.

"Karena dalam pasal pencabulan ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tapi dalam dakwaan tidak diuraikan kapan Pak Syafri Harto melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Dody.

"Tidak ada saksi yang melihat (kejadian itu). Kalau ada kekerasan, ada bekas lebam dan visum. Ini tidak ada. Makanya kita sangat menyayangkan keterangan satu orang (korban) menjadi dasar."

Ia juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan karena dasar penegakan hukum hanya berdasarkan pengakuan satu orang korban.

"Keterangan satu orang saksi bukanlah saksi dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum orang," tutur Dody.

Dody juga menyayangkan permintaan tim kuasa hukum untuk melakukan uji kebohongan menggunakan alat lie detector pada korban tidak dilakukan. Sebelumnya, Syafri Harto juga telah diuji kebohongan menggunakan alat tersebut.

"Kita sudah sampaikan beberapa bukti yang menurut kami ada indikasi (kebohongan) cerita L (korban) yang kita tembuskan ke kejaksaan tapi itu tidak dilakukan. Biar berimbang," ujarnya.

Meski begitu, mengingat perkara ini telah bergulir di persidangan, tim kuasa hukum mengaku akan tetap menjalani dan menghormati semua proses hukum yang berlangsung serta akan menerima jika pada akhirnya Syafri Harto tetap dinyatakan bersalah. Dengan catatan, kata Dody, jika Syafri Harto pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah maka semua pihak juga harus menerima itu.

Penulis: Rinai
Editor: Ardian

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk, Dian Siswarini bersama para delegasi Indonesia di Sidang CSW ke-68 PBB.(foto: istimewa)Indonesia Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Kemiskinan di Sidang CSW ke-68 PBB
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto menyerahkan cenderamata kepada narasumber sosialisasi PPKS.(foto: istimewa)Sudah Salurkan Rp23,6 Miliar, BRK Syariah Buka Peluang Petani Dapat Dana Peremajaan Sawit
Head of Plant Breeding Asian Agri, Yopy Dedywiryanto yang memaparkan keunggulan bibit sawit Topaz ke insan pers Riau (foto/ist)Topaz, Bibit Sawit Unggul dari Asian Agri, Andalan Petani Sawit di Riau
Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah mengembalikan formulir pendaftaran ke PKB dan Nasdem, hari ini, Selasa (7/5/2024). (foto:istimewa)Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB dan Nasdem
Fuad Ahmad kembalikan formulir pendaftaran calon bupati ke PDI-Perjuangan Rohil (foto/afrizal)Fuad Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke DPC PDI-P Rohil
  Suhartono saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak 2024 ke PPP Siak.(foto: diana/halloriau.com)Suhartono Mantap Maju Lawan Incumbent dan Calon Bupati Lainnya di Pilkada Siak 2024
NETA di PEVS 2024.(foto: istimewa)NETA Auto Indonesia Catatkan 108 SPK di PEVS 2024
Suyadi, anggota DPRD Riau siap maju jadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024 (foto/ist)Mantap Maju Pilkada 2024, Suyadi Incar Jadi Calon Wakil Gubernur Riau
Ketua PWI Riau, Raja Isyam (kanan) menerima surat dukungan resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov (foto/ist)PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov
Karyawan Logistik & Quality Control (LQC) PT SLS, Asril (foto/Andy)Karena Perusahaan Sawit SLS di Pelalawan, Asril: Saya Merasa Kaya Raya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved