BC Dumai Musnahkan 360 Ribu Batang Rokok Hasil Tegahan 2017
Kamis, 12 Desember 2019 - 14:18:45 WIB
DUMAI - Bea Cukai Dumai melakukan pemusnahan barang tegahan 2017 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dipusatkan di lapangan kantor BC Dumai dengan cara dibakar, Kamis (12/12/2019).
Pemusnahan dihadiri Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, perwakilan Lanal Dumai, dan tamu undangan lainnya.
Kasi Pusat Layanan Informasi (PLI), Bea Cukai Dumai, Gatot Kuncoro mengungkapkan, barang yang dimusnahkan hasil tegahan 2017 yang telah ditetapkan menjadi BMN.
Barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasi, melanggar ketentuan undang-undang Cukai, serta melanggar ketentuan kepabeanan.
Diterangkannya, kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan.
Lebih lanjut diungkapkanya, adapun data barang yang dimusnahkan, rokok berbagai merk sebanyak 1.800 sloop atau 18.000 bungkus atau 360.000 batang rokok.
Kemudian balpres 24 ball, ikat pinggang 180 koli, tas dan dompet berbagai merk 50 koli, kaos kaki dan pakaian 30 koli, drum plastik 35 buah dan mainan anak-anak 20 koli.
Selanjutnya, Minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berbagai merk dengan kandungan alkohol di atas 5 persen sebanyak 188 botol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen 2 crate atau 48 kaleng.
"Piring dan gelas 6 koli, obat-obatan atau kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat 15 koli, juga ikut dimusnahkan," Imbuhnya.
Gatot mengaku, Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini, merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun Iingkungan.
Disebutkanya, Penindakan atas rokok illegal, yang melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.
Gatot mengungkapkan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang ilegal.
"Kita musnahkan dengan cara dibakar seperti rokok, ban, kain dan lainnya. Sedangkan miras kita musnahkan dengan digiling menggunakan alat berat, sebagian ada yang dimusnahkan dengan cara ditimbun," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :