Tiga Pria Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Ujung Batu, Seorang Pelaku DPO
PASIR PANGARAIAN - Personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ringkus tiga lelaki terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Seorang diduga pengedar kabur dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Ketiga pria terduga terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap Senin (2/12/2019) pukul 15.30 WIB. Saat itu Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
Lalu Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Iptu Jon Heri SH, melaporkan informasi itu ke Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk SH yang langsung turun bersama personel Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan.
Tidak lama di TKP, Senin sekitar pukul 15.40 WIB, polisi melihat seorang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru ke arah samping SD Negeri 003 Desa Suka Damai.
Tidak menunggu lama, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendatangi pria inisial ZK alias Ikip (24 tahun) warga Desa Suka Damai yang diduga sebagai kurir atau menjualkan sabu milik tersangka GP alias Mawan.
Dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis shabu di tangan kiri ZK yang diakuinya barang haram tersebut didapatnya dari tersangka GP alias Mawan.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap Mawan, tersangka ini mengaku ia menjemput narkotika jenis sabu tersebut bersama rekannya Pathul terhadap terduga bandar biasa dipanggil Ucok yang saat ini berstatus DPO.
"Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres Rohul AKBP Dasmin Gintin S.IK, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH, Rabu (4/12/2019).
Selain tangkap ketiga tersangka, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menyita sejumlah barang bukti. Seperti dari tersangka ZK alias Ikif, polisi sita paket kecil sabu dibungkus plastik putih bening, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor registrasi polisi BM 2359 UV, dan 1 handphone Xiaomi warna gold.
Dari tangan pelaku GP alias Mawan, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menyita 1 hand phone Oppo warna gold dan uang tunai Rp200 ribu.
Lalu dari tersangka FH alias Patul, anggota Polsek Ujung Batu juga menyita 1 hand phone Vivo warna hitam biru, dan uang Rp450 ribu.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :