PEKANBARU - Sudah tiga hari penyidik KPK "berkantor" di Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Sejumlah rumah dan kantor digeledah untuk melengkapi berkas korupsi jalan di Bengkalis.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penggeledahan kasus proyek jalan ini dilakukan sejak Rabu (27/11/2019). Selanjutnya pada Kamis (28/11/ 2019).
Penyidik dari pagi hingga malam hari bahkan menggeledah rumah pengusaha Dedi Handoko di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Dari rumah kontraktor dan pengusaha tempat hiburan malam disapa DH itu, penyidik menyita puluhan dokumen proyek. Tersiar juga kabar ruang kerja di sana juga disegel penyidik.
Usai rumah DH, penyidik menyasar rumah Ruby Handoko alias Akok. Dia merupakan anggota DPRD Bengkalis dan rumahnya berada di Jalan Tandung, Bengkalis. Rumah Akok lainnya di Jalan Ahmad Yani juga digeledah.
"Kegiatannya pada Jumat pagi dan berlangsung hingga malam hari," kata Febri.
Seperti biasa, penyidik membawa sejumlah dokumen diduga barang bukti proyek jalan di Bengkalis.
DH Bantah Terkait Korupsi
Sementara itu, pengusaha DH menyatakan penggeledahan itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi di Bengkalis. Meski demikian, dia mengakui ada puluhan berkas yang disita saat penggeledahan di rumahnya.
Hal ini diutarakan DH melalui kuasa hukumnya, Eva Nora SH. Pengacara Annas Maamun ini juga menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi korupsi jalan bernilai ratusan miliar itu.
"Belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Eva kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat petang (29/11/2019).
Eva menyebut ada beberapa ruangan digeledah, termasuk ruangan kerja DH. Penyidik juga membuka brangkas berisi uang operasional kantor setelah nomor sandinya diperoleh.
"Dilihat saja, tapi tidak ada penyitaan berbentuk uang," terang Eva seperti dikutip halloriau.com dari liputan6.
Perempuan yang juga pernah menjadi pengacara mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal itu, menyebut ada 21 item disita penyidik. Bentuknya bukanlah berkas tebal, melainkan lembaran kertas terkait sejumlah proyek.
Dari puluhan lembaran kertas itu, Eva menyatakan tidak ada terkait dengan proyek multiyears Jalan Duri-Sungai Pakning ataupun Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
"Intinya tidak ada proyek jalan di Bengkalis. Jadi yang disita itu seperti lembaran proyek di Kampar, lembaran itu wajar karena klien kami ini pengusaha," sebut Eva.
Eva juga menegaskan tidak ada penyegelan ruangan kerja sebagaimana yang beredar di pemberitaan. Malahan, penyidik merasa terbantu karena DH melalui Eva memberikan berkas-berkas yang ditanya penyidik.
Saat penggeledahan berlangsung, Eva sempat memprotes penyidik karena membawa berkas yang tidak ada kaitannya dengan proyek di Bengkalis. Namun akhirnya Eva legowo karena penyidik berjanji mengembalikan.
"Dalam surat perintah penggeledahan, terkait proyek 2017-2019. Jadi ada berkas yang diambil tahun 2011, tapi kata penyidik akan dikembalikan jika nanti tidak ada kaitannya," Eva menerangkan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :