www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Lagi Marah Dicukein, Suami Ini Pukul Batok Kepala Istrinya dengan Palu
Selasa, 19 November 2019 - 14:39:53 WIB

PROBOLINGGO - Gara-gara dicuekin, seorang suami di Kabupaten Probolinggo nekat menganiaya istri sirinya. Sang suami memukul batok kepala istrinya dengan palu hingga bocor.

Suami tersebut adalah Ersadi (43), Warga Desa Jabun, Kecamatan Bantaran. Sedangkan korban adalah Buya,(39) Warga Dusun Bringin, Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces.

Setelah dipalu suaminya, Buya langsung dibawa ke unit gawat darurat RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo guna mendapatkan pertolongan medis.

Ditemui di rumah sakit, Buya mengatakan penganiayaan terjadi Minggu lalu (17/11/2019). Penganiayaan bermula setelah dirinya sempat cekcok dengan suaminya. Usai cekcok, Buya mengaku memilih diam. Kemungkinan karena didiamkan olehnya, suaminya semakin emosi. Hingga akhirnya nekat menganiaya dirinya.

"Sempat cekcok awalnya, kemudian saya milih diam. Tapi karena itu, mungkin dia (pelaku) akhirnya marah, dan memacu becak motornya dengan cepat, saat saya pulang dari Leces ke rumah berdua," ujar Buya, Selasa (19/11/2019) dikutip dari Detik.

Tiba di rumah, kata Buya, dirinya langsung istirahat dan tertidur. Sewaktu terlelap itu lah, dirinya langsung dianiaya. Kepalanya dipalu hingga berdarah.

"Saat saya bangun, kepala sudah berdarah. Dan suami datang, lalu mengancam saya akan dibunuh jika menceritakan ke orang-orang atas apa yang saya alami. Setelahnya ditutup pintu kamar, dan meninggalkan saya yang kesakitan. Untung saya bisa minta tolong anak saya, dan akhirnya dievakuasi ke RS," paparnya.

Selang 2 jam, pihak keluarga melapor ke polisi. Sampai akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polsek Leces, berhasil menangkap pelaku dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolsek Leces Iptu Gandhi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi, atas dugaan penganiayaan berat tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman, dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan berat, yang dilakukan suaminya sendiri" jelas Gandhi.

Menurut Gandi, jika terbukti bersalah pelaku terancam Pasal 351 KUHP. Dengan hukuman paling ringan 2 tahun delapan bulan, dengan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Serta hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun, jika mengakibatkan kematian. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved