www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Jaksa Siapkan 8 Jaksa Hadapi PT SSS
Senin, 18 November 2019 - 15:48:22 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Dalam waktu dekat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, mengatakan, JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. Mereka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk PT SSS di pengadilan nanti.

"Jaksa penuntut sedang mempersiapkan dakwaan dan administrasi untuk PT SSS. Ada delapan JPU yang  untuk persidangan nanti," ujar Nophy, Minggu (17/11/2019).

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (14/11/2019) lalu. "Kami akan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan," kata Nophy.

Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH dan tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH. "Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka wewenang selanjutnya ada di kejaksaan. Nanti di sana (Pelalawan) disidangkan," kata Febri.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.

AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau  pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.

Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved