www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City, KPK Panggil GM PT Waskita Beton
Jumat, 08 November 2019 - 05:57:33 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya) Sanusi Hasyim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Sanusi Hasyim akan ditelisik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya periode 2012-2016.

"Dia (Sanusi Hasyim) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019) dikutip dari Merdeka.

Selain Sanusi Hasyim, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Rafi Yudiansyah, Engginer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono.

"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Febri.

KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS).

Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 milyar.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
Persiapan qoriah Zulantia asal Kepulauan Meranti dari cabang KTIQ yang bertanding di final hari ini10 Qori dan Qoriah Kepulauan Meranti dari 8 Cabang Masuk Final Pada MTQ 42 di Kota Dumai
  Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Sengketa lahan Tol Pekanbaru-Rengat.(foto: tribunpekanbaru.com)Persoalan Tanah di Jalur Tol Pekanbaru-Rengat Muncul, Nasib 200 Pemilik Lahan Terkatung-katung
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved