Sempat Hirup Udara Bebas, Terdakwa Pencabulan Anak Tiri Meringkuk Lagi di Penjara
Rabu, 06 November 2019 - 14:49:52 WIB
PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Pelalawan Riau ini terpaksa harus meringkuk kembali di dalam penjara, setelah sempat menghirup udara bebas pada Februari lalu.
Terdakwa atas nama Suardi alias War (49) yang tinggal di perumahan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Desa Segati Kecamatan Langgam.
Suardi diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dimana korban yang merupakan anak tirinya.
Setelah diproses di kepolisian dan kejaksaan, perkara persetubuhan anak dibawah umur ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Februari lalu.
Serangkaian sidang digelar hingga agenda putusan, ternyata Suardi divonis bebas oleh majelis hakim dan dikeluarkan dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Informasi diperoleh tribunpelalawan.com, putusan kasasi dari MA telah terbit bulan Oktober lalu. Hakim agung memvonis terdakwa Suardi dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Saat dikonfirmasi ke humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH membenarkan jika petikan putusan kasasi atas nama Suardi sudah turun.
Terdakwa diganjar hukuman kurungan selama lima tahun atas perkara yang menjeratnya.
"Yang turun masih petikan putusannya. Untuk putusan lengkapnya masih kita tunggu," kata Rahmat Hidayat kepada tribunpelalawan.com, Rabu (6/11/2019).
Rahmat menjelaskan, dalam petikan putusan atas nama Suardi tidak hanya memenjarakannya selama 5 tahun.
Hakim agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Meski masih pertikan putusan, jaksa sudah bisa melakukan eksekusi. Jika kemudian ada upaya Peninjauan Kembali (PK), itu tak menghalangi proses eksekusi terhadap terdakwa," tandasnya.
Dalam salinan yang diperoleh tribunpelalawan.com, tersakwa Suardi divonis di PN Pelalawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang disangkakan oleh JPU pada sidang putusan 21 Februari 2019.
Majelis hakim yang membebaskan Suardi yakni Nurahmi SH sebagai hakim ketua, Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat SH MH sebagai hakim anggota dan panitera pengganti Usman SH. JPU menyatakan kasasi atas putus bebas tersebut.
Setelah beberapa bulan perkara tali air itu bergulir di MA, hakim agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejari Pelalawan.
Dalam petikan putusan nomor 2409 K/Pid.Sus/2019 menyatakan terdakwa Suardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua.
Menjatuhkan hukuman kurungan lima tahun dan denda Rp 1 M dengan subsider enam bulan kurungan, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa sebelumnya.
Putusan itu berdasarkan pasal 226 KUHAP junto pasal 257 KUHP.
Adapun hakim agung yang mengadili perkara Suardi yakni Sri Wahyuni SH MH sebagai ketua majelis didampingi Maruap Dohmatiha Pasribu SH M.Hum dan Dr Gazalba Saleh SH MH sebagai hakim anggota yang ditetapkan pada 19 September 2019 lalu. (Tribunpekanbaru)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :