KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Rp528 Miliar di Bengkalis
Jumat, 01 November 2019 - 11:45:27 WIB
JAKARTA - KPK menahan tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau atas nama Makmur alias Aan yang merupakan Direktur PT Mitra Bungo Abadi. Makmur ditahan selama 20 hari pertama.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Penahanan Aan ini, kata Febri dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK (K4).
Ditambahkan dia, jika masih dibutuhkan, penyidik KPK akan memperpanjang penahanan terhadap tersangka.
Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala PU Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar. Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru uang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, memvonis Muhammad Nasir 7 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar atau 1 tahun penjara.
Sementara, Hobby Siregar, dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 40.876.991.970 atau 3 tahun kurungan.
Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga negara dirugikan Rp 105.881.991.970.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :