Kasus Karhutla di Riau Capai 70 Tersangka, Aparat Masih Tangani 5 Korporasi
Senin, 21 Oktober 2019 - 13:55:28 WIB
PEKANBARU - Selama kurun waktu 10 bulan sejak awal tahun 2019 ini, Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Riau, telah banyak melakukan penegaka hukum terkait kasus Karhutla di Provinsi Riau. Total seluruhnya telah mencapai 66 laporan polisi, dua di antaranya dari pihak korporasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Senin (21/10/2019) siang mengatakan jumlah tersangka dalam penanganan kasus Karhutla ini sudah mencapai 70 tersangka, dua di antanranya dari korporasi.
"Laporan Polisi (LP)-nya sudah ada 66 kasus, untuk tersangkanya 68 dari perorangan dan 2 lagi dari pihak korporasi. Total 70 tersangka," ungkap Andri.
Lebih jauh Andri menyebut kasus yang kini sedang dalam proses penyelidikan itu, sudah mengalami peningkatan. Mulai dari status penyelidikan naik ke penyidikan, hingga tahap pelimpahan berkas perkaranya ke Jaksa Peniliti.
Menurut Andri, kasus yang ditanganinya tersebut sudah ada 27 kasus dalam proses sidik. Sementara sebanyak 16 kasus di antaranya masuk tahap I, sisanya 22 kasus lainnya telah menjalani tahap II dan 1 kasus sudah P21 atau berkas lengkap.
"Untuk proses peningkatan kasus, dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), adalah PT Teso Indah (TI) Desa Rantau Bakung, Rengat Barat, Kabupaten Inhu," kata Andri.
Saat ini Polda Riau telah menangani kasus Karhutla untuk korporasi sebanyak 5 perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit. Di antaranya termasuk PT SSS yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, yang melibatkan dua orang pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap itu.
Untuk pihak korporasi PT SSS penyidik telah melimpahkan berkasnya ke Jaksa Peniliti Kejati Riau. Untuk luas lahan terbakar di konsesi perusahaan mencapai 150 hektare di daerah Pelalawan.
Sementara PT TI yang berada di Rengat Barat Kabupaten Inhu, dengan memiliki luas lahan terbakar mencapai 69 hektare, juga bergerak di bidang perkebunan sawit, statusnya kini tengah ditingkatkan ke penyidikan (sidik). Kasusnya terjadi pada bulan Agustus 2019 lalu.
Selain itu, PT Adei Plantation yang berada di Desa Batang Nilo Kabupaten Pelalawan dengan luas areal terbakar sekitar 4,25 hektare juga di bidang usaha perkebunan sawit, penangana kasusnya dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian, PT Gelora Sawit Makmur (PT GSM) di daerah Rantau Panjang Koto Gasib Kabupaten Siak, juga terbakar lahan konsesi seluas 106,54 hektare. Bidang usahanya juga perkebunan sawit, dalam penangannya juga melibatkan penyidik Mabes Polri.
Dan terakhir PT WSSI di daerah Koto Gasib Kabupaten Siak. Luas lahan terbakar mencapai 72,053 hektare bidang usaha perkebunan sawit proses sidik dibantu Bareskrim Mabes Polri.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :