Bawa 3 Kg Sabu ke Jambi, Oknum Polresta Pekanbaru Tunggu Sidang Pemecatan
Kamis, 17 Oktober 2019 - 18:27:02 WIB
PEKANBARU - Oknum polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru, berinisial R yang terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi, terancam dipecat. Dalam prosesnya itu, Polda Riau menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Tersangka oknum polisi ditangkap BNNP Jambi bersamaan dengan dua rekannya di daerah Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sarolangun​ pada September 2019, lalu. Mereka kala itu diduga membawa sabu sebanyak 3 kilogram dengan menggunakan satu uni mobil.
Kabid Propam Polda Riau, Komisaris Besar Agus Sutrisno, Kamis (17/10/2019) sore kepada halloriau.com, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu hasil pemeriksaan tersangka di sana (Jambi).
"Dia (oknum,red), bertugas di Polresta Pekanbaru. Ini masih diproses pihak BNNP Jambi karena lokasinya di sana," ucap Agus.
Tiga tersangka yang ditangkap ini adalah warga Kecamatan Rumbai Pesisir yang diduga sebagai bandar narkoba. Terkait tindakan pidana terhadap oknum polisi, kata Agus telah mempersiapkan proses sidang kode etik untuk pemecatannya.
"Kita akan menunggu tindakan proses pengadilan pidana tersangka di sana. Kalau sudah ingkrah putusan pengadilannya kita akan lakukan sidang kode etik di sini untuk pemecatannya," tutur Agus.
Sebelumnya, pasca penangkapan oknum polisi inisial R dengan dua rekannya oleh BNNP Jambi di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sarolangun pada September 2019 lalu, Polda Riau langsung terjun ke lokasi guna memastikan kebenarannya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :