Penjaga Toko Ponsel Dipercaya Pemilik Ngaku Dirampok, padahal Gelapkan Uang Rp47 Juta
Kamis, 17 Oktober 2019 - 06:16:35 WIB
KOTAWARINGIN TIMUR - Pemuda penjaga toko ponsel di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi atas kasus laporan palsu dan pencurian.
Kepada Polisi, dia mengaku dirampok dengan senjata tajam dan kehilangan uang Rp47 juta.
AG (25) ditangkap aparat Polsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia diduga telah mencuri dan juga membuat laporan kepolisian palsu jika dirinya menjadi korban perampokan.
Kasus ini bermula saat AG, karyawan toko ponsel “Maitri” di PPM Sampit mengaku dirampok seseorang bersenjata tajam jenis celurit. Perampok membawa kabur uang toko senilai Rp47 juta.
Petugas Keamanan setempat lalu membawa AG ke Polsek Ketapang untuk membuat laporan. Saat memberikan keterangan, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Dari keterangan beberapa saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kasus perampokan itu hanyalah rekayasa AG.
Uang toko sebesar Rp47 juta tersebut sebenarnya telah dicuri AG secara bertahap sejak lama. Diulis Inewsid, AG yang mengakui perbuatannya kini diamankan di Mapolsek Ketapang.
Menurut Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto, tujuan tersangka membuat laporan palsu untuk menggugurkan perbuatannya yang mengambil uang toko.
“Nanti akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan, mengapa pelaku melakukan hal itu,” katanya, Rabu (16/10/19)
AG sebenarnya dipercaya pemilik toko untuk mengelola toko ponsel termasuk keuangan.
Penyidik Polsek Ketapang masih terus mendalami kasus itu guna melacak kemana saja pelaku melarikan uang hasil curiannya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :