Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT PER Belum Juga Ditahan
Rabu, 16 Oktober 2019 - 23:12:30 WIB
PEKANBARU - Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) tahun 2014 hingga 2017 lalu, belum ditahan. Alasannya, kooperatif.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, Rabu (16/10/2019), membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan belum ditahannya tersangka, karena alasan subjektif penyidik.
Salah satunya (tersangka,red), sampai saat ini mereka masih kooperatif. Saat ini menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Usai penetapan tersangka, tiga orang ini tak kunjung ditahan oleh penyidik. Mereka berinisial R, I dan IH. Dua di antaranya merupakan pegawai perusahaan, yang menjabat sebagai mantan Pimpinan Desk PMK PT PER dan Analis Pemasaran.
Sementara, satu orang tersangka lainnya merupakan salah seorang yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dia yang menerima dana kredit dari PT PER.
Selain itu, menurut Yuriza penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara. Dimana saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap akhir. Dalam waktu dekat, kata Yuriza tahap I kepada Jaksa Peneliti segera dilakukan.
"Saat ini kita sedang menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara. Kita juga masih menunggu jadwal permintaan keterangan ahli dari Kemenkeu, terkait pengawasan keuangannya," tutup Yuriza.
Untuk diketahui, awal terungkapnya perkara ini berdasarkan adanya laporan orang dalam (Perusahaan,red) kepada Kejari Pekanbaru yang pada tahun 2013 hingga 2016 PT PER milik BUMD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kantor Cabang Utama PT PER.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :