Harga Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Sesuai, Warga Somasi Kementerian PUPR
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 16:14:18 WIB
BENGKALIS - Proses ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Kandis-Dumai milik Samsuhari yang terletak di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis semakin meruncing. Sebab dinilai deskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya melalui kuasa hukumnya Heryanto, SH, MH akan mengajukan somasi terhadap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Heryanto, SH, MH, Sabtu (12/10/2019) membenarkan dirinya selaku kuasa hukum Samsuari (pemilik tanah). Menurutnya, ganti rugi dari Kementrian PUPR yang diterima oleh klien-nya tidak layak dan tidak patut.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan mengajukan somasi terhadap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat," kata Hariyanto dikutip dari Riauonline.
Dibeberkan Hariyanto, sebagai mana pemilk tanah atau lahan yang bersepadan langsung dengan klien permeter dengan harga ganti rugi Rp 130.000.
"Sementara tanah atau laham milik klien kami permeternya hanya diharhai Rp 19.000, saja. Sementara pasaran tanah disana permeternya dihargai Rp.150.000, samapai Rp.200.000," terang Hariyanto.
Dengan demikian, terindikasi ketidakcocokan harga yang jauh dengan harga kewajaran.
"Kami berharap mohon di tinjau kembali oleh kementerian PUPR dan instansi terkait dalam proses ganti rugi tanah atau lahan milik klien kami itu belum termasuk pohon sawit yang produktif yang juga tidak sesuai dengan nilai ganti ruginya," imbuhnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :