Polres Kuansing akan Panggil Hengki Rustop, Terkait Laporan Anggota Unit KKPA Jake
Jumat, 13 September 2019 - 20:33:57 WIB
TELUK KUANTAN - Kepolisian resort (Polres) Kuansing, Riau akan memanggil Hengki Rustop, Ketua Unit Umum KKPA Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Pemanggilan tersebut terkait adanya laporan anggota unit umum KKPA Jake terhadap dugaan penggelapan dana unit umum KKPA Jake.
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra mengaku sudah memanggil masing-masing ketua kelompok untuk dimintai keterangan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua ketua kelompok sudah kita panggil, sekarang tinggal Ketua Unit Umum KKPA (Hengki Rustop,red) yang akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Kasat Reskrim, Kamis (12/9/2019).
Menurut Kasat, pemanggilan terhadap yang bersangkutan tentunya kita harus mengajukan izin kepada Gubernur Riau. Karena yang bersangkutan saat ini statusnya tidak lagi masyarakat biasa tapi adalah anggota Dewan.
"Tidak bisa kita panggil langsung, harus ada izin dari Gubernur," katanya.
"Nanti kita ajukan dulu, baru nanti kita panggil kita minta klarifikasi terhadap kasus ini," ujar Kasat lagi.
Terkait akan adanya pemanggilan tersebut, Hengki Rustop sendiri belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :