Polda Riau Tidak Temukan Dugaan Modus Baru Perusahaan Sewa Warga untuk Bakar Lahan
Jumat, 13 September 2019 - 20:28:53 WIB
PEKANBARU - Beredar dugaan ada modus baru dalam kejahatan kebakaran hutan dan lahan, yakni warga disewa untuk membakar lahan milik perusahaan. Namun Satgas Penegakkan Hukum Karhutla Riau mengaku belum menemukan modus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, Jumat (13/9/2019) sore, menegaskan tidak menemukan modus tersebut yang menggunakan jasa warga dalam membakar lahan di korporasi.
"Dalam proses penyelidikan kita modus tersebut tidak ada," tegas Andri.
Selain itu, Andri mengatakan bahwa dalam penyelidikan pihaknya justru menemukan masyarakat ada ingin membuka lahan dengan membakar. Sehingga dilakukan penangkapan saat di dalam lokasi.
"Malahan warga tersebut yang tertangkap tangan sedang membakar lahan di lokasi yang berada di Kabupaten Bengkalis, termasuk juga dalam LP yang terakhir," sambung Andri.
Terkait luas lahan yang terbakar dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak Satgas Penegakan Hukum, sudah mencapai 504.755 hektare.
"Ini luas lahan terbakar (504.755 ha,red) yang kita tangani termasuk didalam 45 kasus (LP). Termasuk lahan korporasi (PT. SSS)," ucap Andri.
Sementara ini, Polda Riau sendiri telah menetapkan 47 tersangka termasuk korporasi (PT SSS) dengan 45 Laporan Polisi (LP). Satu diantaranya telah masuk dalam tahap P21, 25 tahap penyidikan. Selain itu 4 kasus lainnya tahap I dan 16 lainnya juga masuk tahap II.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :