Bakar Pelepah Kering Kelapa di Kebun hingga Menjalar ke Lahan Lain, Warga Inhil Diamankan Polisi
Selasa, 10 September 2019 - 14:13:29 WIB
INHIL- AH (73) Warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan polisi. Ia diduga membakar tumpukan pelepah kelapa kering di kebun milik H Satar di daerah Parit 7 Dusun Pajar Gemilang, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Riau.
Akibat membakar tumpukan pelepah kering kelapa di berbagai titik mengakibatkan api menjalar ke lahan milik warga, Abdul Kamal, Udin, Taupik, Juslan, Effendi, dan H Satar. Sehingga kerugian berupa tanaman kelapa, pinang, pisang dan lainnya habis terbakar.
"Kejadian itu pada (27/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Sekitar 10 hektar lebih lahan terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK, Selasa (10/9/2019) melalui keterangan tertulis.
Dia menjelaskan kebakaran berawal dari lahan milik H Satar yang dikarunkannya kepada AH. Berdasarkan keterangan saksi, yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut adalah AH dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di beberapa titik. Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar kelahan warga.
Menindak lanjuti hal tersebut Unit III Sat Reskrim Polres Inhil melakukan interogasi terhadap korban dan saksi yang melihat kejadian tersebut, selanjutnya menggelar perkara, Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Kasat Reskrim Polres Inhil dengan barang bukti dua batang kayu yang sudah terbakar.
"Bahwa terhadap perkara dimaksud telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam pasal 188 KUHP," pungkasnya.
Setelah kejadian, pelaku pembakaran lahan tersebut berada di Jalan Lintas Air Molek Teluk Kuantan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya tiga orang anggota Unit III Sat Reskrim Polres Inhil dengan mengantongi surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/36/IX/2019/Reskrim (8/9/2018). Kemudian unit III Satreskrim Polres Inhil tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap AH tanpa melakukan perlawanan di Kabupaten Kuansing.
Penulis : Yendra
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :