www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gila! Remaja Ini Terpaksa Rela Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali di Hadapan Ibu Kandung dan Bibinya
Jumat, 06 September 2019 - 14:25:47 WIB

JAMBI-Polisi menangkap seorang pria berinisial JP (54) karena tega menyetubuhi anak tirinya, IC (16). Perbuatan keji itu dilakukan JP berkali-kali dan disaksikan langsung oleh istrinya, AD yang merupakan ibu kandung dari IC. IC pun terpaksa rela saja diperlakukan keji karena dibujuk sang ibu.

Tak hanya IC, bibi-nya juga ikut jadi korban kebejatan ayah tirinya. Karena suami bibinya sakit dan diimingi akan diobati oleh pelaku bila mau menuruti nafsu setannya.

"Jadi awalnya si tersangka ini tertarik melihat anak tirinya yang masih berusia 16 tahun itu. Tersangka ini awalnya ingin membujuk anak tirinya itu bersetubuh namun ditolak oleh korban," ujar Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Kamis (5/9/2019).

Karena keinginannya selalu ditolak IC, JP pun meminta istrinya AD untuk membujuk IC. JP juga berjanji akan mengobati sakit yang dialami adik istrinya jika keinginannya menyetubuhi IC terpenuhi.

"Tersangka meminta kepada istrinya untuk membujuk anak tirinya itu bersetubuh dengannya, sambil berjanji akan mengobati adik kandung sang istri yang sedang jatuh sakit," katanya.

Perilaku bejat ini dilakukan JP kepada IC sejak tahun 2017 silam.

"Mungkin karena tidak tega melihat kondisi pamannya yang sakit, lalu juga karena sudah dipaksa oleh ibu kandungnya, hal itulah yang membuat si anak terpaksa menerima untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu," kata Yuyan.

Sejak 2017, JP telah barkali-kali menyetubuhi IC. Bahkan kerap dilakukan di hadapan istrinya yang merupakan ibu kandung IC.

Tak hanya itu, JP juga memanfaatkan kondisi adik istrinya, BT, yang sedang sakit. Dia kerap menyetubuhi istri BT, yakni wanita berinisial RR. Untuk memenuhi nafsu bejatnya, JP pun menjanjikan RR pengobatan untuk BT.

"Si paman berinisial BT ini kan lagi sakit patah tulang ia terbaring tidak bisa ngapa-ngapain. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsunya. Bermula dari anak tirinya yang disetubuhi kemudian istrinya si paman yang sakit itu juga disetubuhi tersangka," ujar Yuyan, dinukil dari detik.

Bahkan lebih mirisnya lagi, hubungan intim tersangka bersama anak tirinya itu juga pernah dilakukan di hadapan sang bibi. Nafsu bejat tersangka ini terus dilakukan olehnya berkali-kali sejak 2017 hingga 4 September 2019 kemarin, hingga akhirnya polisi berhasil membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur itu berdasarkan adanya laporan nenek korban.

"Jadi kita tangkap tersangka setelah kita menerima laporan dari nenek si anak (korban) karena kerap disetubuhi ayah tirinya. Hal itu baru berani dilaporkan korban karena sudah tidak sanggup dengan apa yang dilakukan oleh ayah tirinya itu setiap hari," terang Yuyan.

Saat ini, polisi masih menetapkan JP adalah tersangka utama dalam perbuatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Polisi juga masih memeriksa si ibu korban yang saat itu memaksa anak kandungnya itu agar mau disetubuhi oleh tersangka.

"Yang saat ini masih kita tetapkan tersangka itu adalah si JP. Kalau istrinya masih kita lakukan pendalaman lagi dan masih terus kita periksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi. Dan untuk si anak kita juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memeriksa kondisi psikologis si anak yang trauma atas kondisi kekerasan seksual yang dialami olehnya,'' kata Yuyan

Selain menangkap tersangka JP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju korban, celana dan pakaian dalam serta beberapa barang bukti lainnya. Tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved