www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Rohul Tangani 25 Perkara Pencabulan‎ Anak, Terbanyak Dilakukan Orang Terdekat
Selasa, 03 September 2019 - 18:21:57 WIB
Kapolres Rohul didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kabun, Kapolsek Rambah Hilir, ekspose terkait kasus pencabulan anak dengan lima tersangka di wilayah hukum Polres Rohul.
Kapolres Rohul didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kabun, Kapolsek Rambah Hilir, ekspose terkait kasus pencabulan anak dengan lima tersangka di wilayah hukum Polres Rohul.

Baca juga:

RAPP Salurkan Rp418 Juta untuk Anak Yatim Riau Selama Ramadan 1445 H
Dulu Kena Jerat, Gajah Fuja Lahirkan Anak Betina
Belum Dilantik Sudah Jalankan Program, Zulkardi Ajak Anak Yatim di Rumbai Beli Baju Lebaran

PASIR PANGARAIAN - Terhitung Januari 2019 sampai Agustus 2019, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), tangani 25 perkara pencabulan terhadap anak. Sebagian besar pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat korban.

Itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (3/9/2019), didampingi‎ Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Aslely Farida Turnip, dan Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni dan Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani.

Kapolres mengungkapkan dari 25 perkara pencabulan ditangani dengan 25 tersangka, 20 berkas perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

AKBP M Hasyim mengaku, sangat prihatin dengan tingginya aksi pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya sampai Agustus 2019, apalagi sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres menerangkan dari 25 perkara tersebut, sebagian besar pelaku dan korban punya hubungan kekeluargaan, atau merupakan orang terdekat korban.

"Pelakunya ada yang merupakan paman korban, ayah tiri korban," jelas Kapolres Rohul saat konferensi pers.

Dari 25 perkara, sambung Kapolres, ada beberapa modus operandi dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya. Mulai mengiming-imingi uang jajan ke calon korban, perampokan disertai pemerkosaan. Bahkan ada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang gaib.

Seperti pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang inisial Das (46) warga Kecamatan Rambah Hilir, pria ini mengaku bisa mengambil uang gaib dengan syarat pasien harus membawa anak perempuannya ke tempat prakteknya atau rumahnya.

Kapolres menerangkan dalam perkara pencabulan dilakukan pelaku Das yang mengaku sebagai dukun, bukan hanya mencabuli korban berinisial SN yang masih berusia 9 tahun. Setelahnya, pelaku juga menggauli ibu korban inisial SDS (29) yan‎g berprofesi sebagai penjual bakso.

Kapolres menambahkan awal kejadian menimpa ibu dan anak ini berawal kenalan pada Juli 2019. Ibu korban mengaku dagangan baksonya kurang laris, dan meminta bantuan ke pelaku Das yang mengaku bisa memberi solusi, dan menggandakan uang gaib melalui sebuah ritual.

Syarat ritual menggandakan uang, si korban harus mengajak anaknya ke rumah pelaku. Di rumah inilah anak korban disuruh masuk ke kamar, sedangkan‎ korban tidak mengetahui anaknya digauli pelaku, bahkan sampai dua kali.

Perkara pencabulan sendiri terungkap sekira Agustus 2019. Saat itu, korban SN yang sedang buang air kecil merasakan sakit di bagian kemaluannya, mengeluarkan cairan seperti nanah. Hal itu diketahui ibu korban dan menanyakan penyebabnya.

Mendengar jawaban anaknya, korban lalu melaporkan kejadian tidak senonoh dilakukan pria mengaku dukun tersebut ke Polsek Rambah Hilir.‎

"Dari pengakuan korban, si ibu sudah digauli pelaku sebanyak empat kali, dan anaknya sudah digauli pelaku sebanyak dua kali," ungkap Kapolres Rohul.

Dengan masih tingginya angka pencabulan anak di bawah umur menjadi perhatian pihak Kepolisian. AKBP Hasyim berjanji akan menjerat pelaku sesuai aturan Undang-Undang berlaku, dan tidak ada toleransi bagi pelaku cabul.

Kelima pelaku terancam dikenakan pasal berbeda-beda, seperti Pasal 76d dan Pasal 76e‎ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terkait masih banyaknya angka pencabukan terjadi, Kapolres mengimbau seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agar tidak sungkan melaporkan adanya unsur-unsur tipu daya sehingga terjadinya pencabulan kepada Kepolisian.

"Sekecil apa dugaan itu, kami imbau agar hal itu dilaporkan ke Kepolisian terdekat," pinta Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua.

Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved