Korupsi di Bapemaspemdes Inhu, Tiga ASN Didakwa Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Jumat, 23 Agustus 2019 - 10:43:44 WIB
PEKANBARU - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diadili dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp1,9 miliar.
Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Rionald Febri Rinando, dalam dakwaannya kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012 sampai 2014 silam. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA).
Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
JPU menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000.
"Ketiga terdakwa dijerat dalam ?Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur JPU.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :