www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Maju Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho Mulai Kerucutkan Kandidat Wakil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Belum Terima Salinan Putusan PT Bebaskan Tiga Dokter Terdakwa Tipikor Alkes RSUD Pekanbaru
Jumat, 23 Agustus 2019 - 05:35:56 WIB

PEKANBARU -  Tiga orang dokter terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Arifin Ahmad Provinsi Riau akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam amar putusannya 1 Agustus 2019. 

Majelis hakim PT Tipikor Pekanbaru dipimpin Agus Suwargi dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan, ketiga terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.

"Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kita terima kemarin," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019).

Mereka yakni, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Ketiganya merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan kota yang kemudian memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga terdakwa.

Saat dikonfirmasi hal itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni mengaku belum menerima salinan putusan dari pihak pengadilan.

"Yang jelas informasinga begitu (sudah diputus oleh PT Pekanbaru,red). Tapi pihak kita belum ada menerima putusannya," kata Yuriza.

Menurut Yuriza karena belum menerima, dia mengatakan belum mengetahui apakah ketiga terdakwa divonis bebas atau tidak.

"Kalau benar begitu (divonis bebas,red), tentu juga akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," imbuh Yuriza. 

Terpisah, tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Firdaus Ajis mengatakan jika pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya menyambut baik putusan itu, karena putusan tersebut telah mementahkan imej yang dibangun selama ini.

"Berdasarkan fakta persidangan, yang terjadi justru RSUD tidak menyediakan alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013," katanya. 

Sebelumnya, oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama, dinyatakan ketiga dokter bersalah melakukan rasuah yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Penulis : Helmi 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Baliho Agung Nugroho maju sebagai calon Walikota Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Maju Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho Mulai Kerucutkan Kandidat Wakil
Pelepasan Kafilah Inhu ke MTQ ke-42 Riau.(foto: andri/halloriau.com)Lepas Kafilah Inhu untuk MTQ ke-42 Riau, Ini Pesan Sekda
Flyer Suhardiman Amby yang beredar di media sosial (foto:ist)Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
  Promo Xtra Ramadan Xiaomi.(foto: rivo/halloriau.com)Promo Xtra Ramadan Xiaomi Berlanjut Hingga 30 April 2024, Ada Potongan Harga Hingga Rp800 Ribu
Launching ASICS Indonesia Concept Store di Mal Living World Pekanbaru.(foto: rivo/halloriau.com)ASICS Hadirkan Concept Store Di Mall Living World Pekanbaru
Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved