Polres Siak Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Selasa, 06 Agustus 2019 - 14:27:48 WIB
|
Karhutla |
Baca juga:
|
SIAK - Jajaran Polres Siak, Senin (5/8/2019) menangkap salah seorang tersangka Pembakar Lahan dan Hutan yang berada di Kampung Teluk Merbau Afdeling 8 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Tersangka pembakaran lahan dan hutan yang bernama Suparjo alias Bejo ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Selasa (6/8) mengatakan sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar. Pada awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik saudara Iwan, dimana pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut.
"Saat itu pelaku membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong, setelah kering selanjutnya pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi (Perun), " ungkapnya
Selanjutnya pelaku menggunakan 1 unit garu terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan. Setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah mancis.
"Adapun perun yang dibakar sepanjang 100 meter sebanyak 2 baris. Setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar," sebutnya.
Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres guna penanganan lebih lanjut.
"Dari perbuatan tersangka maka pasal yang diterapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1)KUHPidana," pungkasnya.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :