www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Korupsi Sarpras Dispora Riau, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2019 - 10:54:37 WIB

PEKANBARU - Mislan, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut Novrizal, pada sidang Senin (15/7/2019) malam itu. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," terang Novrizal dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selain hukuman penjara, Mislan dan Abdul Harus juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675,970.952,52. Apabilan setelah satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata Nofrizal lagi dikutip dari Riauterkini.

Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara.  Sebab uang sebesar Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPU

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Perbuatan Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terjadi tahun 2016 lalu.

Dimana pada tahun tersebut, Dispora mendapat anggaran sebesar Rp 16 miliar, untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana yang bersumber dari dana APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah untuk beberapa proyek pengadaan dan pemeliharaan, dengan dilakukan penunjukan langsung (PL) oleh terdakwa Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan bayar yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Pada kegiatan pemeliharaan dana Sarpras ini, telah terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp 2.247.000.000. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
  Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved