www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Lanjutan PT DSI
Kuasa Hukum Dua Terdakwa Ungkap Kliennya Tidak Bersalah
Selasa, 02 Juli 2019 - 16:04:24 WIB

SIAK - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat izin perkebunan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perkebunan Siak Teten Efendi dan Direktur Utama Suratno Konadi PT Duta Swakarya Indah (DSI), kembali digelar. 

Sidang lanjutan yang sebelumnya sempat ditunda dikarenakan Hakim Ketua yang cuti, dilaksanakan Selasa (2/7/2019) dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) 2 terdakwa oleh kuasa hukum terdakwa. 

Di dalam fakta persidangan, kuasa Hukum terdakwa yaitu Yusril Sabri, Aksa Bone dan Abdul Heris Rusli mengungkapkan dengan berkas yang terpisah bahwa 2 kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pemalsuan dan mengunakan Surat izin/SK Perkebunan dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut).

Yusril Sabri juga mengatakan, dari fakta dan bukti persidangan yang ada kliennya tidak bersalah. "Berdasarkan alat bukti yang sah bahwa Suratno dan Teten tidak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dan menggunakan surat palsu. Hal tersebut berdasarkan analisa yang telah diuraikan dalam pembelaan. Dimana menurut penasehat hukum SK Menhut tahun 1998 itu penggunaannya bukanlah sebagai surat palsu," ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa, sebutnya, bahwa izin tersebut harus diurus dalam jangka waktu satu tahun. Namun PT DSI baru tahun 2000 menggunakan surat pelepasan kawasan sehingga dianggap palsu oleh jaksa dan batal dengan sendirinya.

Akan tetapi, kata PH, 'batal dengan sendirinya' tidak dikenal dalam hukum pidana. Jaksa dinilai keliru menafsirkan 'batal sendirinya' tidak memerlukan putusan hukum.

"Itu harus dilakukan instansi yang lebih tinggi dan harus ada pernyataan resmi. Juga membutuhkan surat pembatalan dari departemen kehutanan. Jadi surat pelepasan kawasan hutan yang habis masa berlakunya adalah palsu adalah dalil yang lemah," ungkapnya.

Terlebih lagi disampaikannya bahwa ada Surat Direktorat Planologi Kementrian Kehutanan tahun 2010 kembali menegaskan SK Menhut 1998 masih tetap berlaku. Poin delapannya berbunyi bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan.

Persidangan ini majlis hakimnya diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak.

Sementara Hakim Ketua akhir persidangan, mengatakan bahwa dari tahanan rutan 9 sample 11 April dan tahanan kota mulai 12 April sampai saat ini, dengan dua kali perpajangan. "Maka dengan ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa, bahwa terdakwa dikabulkan permohonan penangguhan," kata hakim. 

Penulis : Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Muflihun dan Ginda Burnama.Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
Hj Septina Primawati dan H. Ferryandi.Septina Primawati dan Ferryandi Maju di Pilkada Inhil 2024, Diusung Partai Golkar
Walikota Dumai bersama rombongan PWI Dumai saat halalbihalal.(foto: bambang/halloriau.com)Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Bupati Bengkalis, Kasmarni.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kasmarni Deklarasikan Maju Pilkada Bengkalis 2024
Simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Ingin Rencana Pelebaran Jalan Simpang SKA Terealisasi Tahun ini
  H Parisman Ihwan.Pilwako Pekanbaru Makin Seru, Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Walikota
ilustrasi.Trafik Internet Naik 12.87 Persen, Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024
Konsumen Suzuki Jakarta, Yoga Nirmolo.(foto: istimewa)Hadirkan Jimny 5-Door, Suzuki Sukses Memanjakan Pecinta Offroad di Indonesia
Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan hadiah lomba lampu colok dan pawai takbir 2024.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Welder di BLK Kemenaker RI, Serang, Banten.(foto: istimewa)Pelatihan Vokasi Welder PHR, Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved