www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Telisik Fakta Intervensi Menteri Lukman Hakim
Rabu, 12 Juni 2019 - 22:23:36 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Menag Lukman Hakim Saifuddin

Baca juga:

JAKARTA - Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali muncul dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Menteri Lukman mengintervensinya agar Haris Hasanuddin mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan masih berjalan di Pengadilan Tipikor. Hal tersebut yang menjadi alasan pihak lembaga antirasuah belum menjerat Menteri Lukman meski beberapa fakta sudah muncul di persidangan.

"Proses persidangan masih berjalan, jadi kita simak dulu, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019) dikutip dari Liputan6.

Dia mengatakan, KPK akan menelisik sejumlah fakta yang muncul di persidangan dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh tim penyidik. Menurut Febri, tim penyidik akan mengonfirmasi kecocokan antara fakta dengan bukti-bukti tersebut.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri, kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu, akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain. Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," kata Febri.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dengan total Rp 70 juta, baik secara langsung atau melalui perantara, dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Penerimaan tersebut merupakan bagian komitmen fee yang telah disediakan Haris karena berhasil menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Lukman membantah menerima suap Rp 70 juta.

"Saya sungguh terkejut. Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan, Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima,” kata Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Lukman membantah ada pertemuan khusus dengan Haris, terkait dengan pertemuan di Hotel Mercure, Lukman mengaku kedatangannya untuk pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

"Saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia. Jadi pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan pada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya,” jelas dia. 

Sementara tuduhan menerima Rp 20 juta, menurutnya ajudannya hanya menerima Rp 10 juta dan saat ini sudah dikembalikan ke KPK.

"Uang sebagaimana dinyatakan saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh. Yang menerima 20 juta itu bukan, tapi Rp 10 juta, yang menerima adalah ajudan saya. Dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta. "Pak ini titipan dari Kakanwil". Saya mengatakan apa konteks nya karena saya merasa uji tidak jelas,” jelasnya

Mengetahui ada pemberian uang Rp 10 juta yang diterima ajudannya, Lukman mengaku uang jtu bukan haknya sehingga ia ingin mengembalikan ke Haris. 

"Saya tidak punya hak menerima itu karena saya hadir di Tebu Ireng bukan agendanya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, itu agendanya Pondok Pesantren Tebu Ireng kerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Saya hadir sebagai Menteri Agama yang berbicara sebagai narasumber," ucap dia.   

"Oleh karena itu saya merasa tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya untuk mengembalikan, itu tanggal 9 Maret malam untk mengembalikan lagi ke saudara Haris,” kata dia. 

Namun hingga OTT Haris pada 15 Maret, ajudan belum sempat mengembalikan uang Rp 10 juta pada Haris, maka pada 22 Maret Lukman baru bisa mengembalikan ke KPK.

"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena ketentuannya menyatakan jangka waktu 30 hari kerja gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK,” beber dia. 

Pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Menag bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved